RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Polres Jeneponto, melakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia menetapkan 5 orang tersangka, dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia. Kelimanya punya perang penting masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman, membenarkan penetapan lima tersangka, dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia. Jembatan ini, menghubungkan Kampung Tarrusang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
"Proyek pembangunan jembatan Bosalia tahap I tahun 2016, yang dikelola di bidang Bina Marga Dinas PU Jeneponto. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Boby Rachman, Rabu (21/8) lalu.
Kata dia, jumlah pagu anggaran sebesar Rp6 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp4 miliar. Perkara tersebut mulai proses penyidikan sejak Mei 2019.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP sidik/48/V/2019/Reskrim tanggal 21 mei 2019. Dan Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp644 juta," ungkapnya.
Boby Rachman menambahkan, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari proses penyidikan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka terhadap lima orang tersebut.
"Dan berdasarkan gelar perkara ditetapkan tersangka masing-masing, Abdul Malik S (AMS) selaku PA, Arnas Aidil (AA) Selaku PPTK, Rahmat (RM) selaku PPK, Andi Sumardin (AS) selaku bendahara pengeluaran, Muh Takbir Takko (MTT) selaku pelaksana proyek," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi bersenjata lengkap mengawal penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penggeledahan berlangsung dari pukul 09.33 Wita hingga pukul 11.29 Wita. Tim Tipikor Polres Jeneponto juga membawa boks warna orange berisi sejumlah dokumen.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai upaya paksa dan mengamankan sejumlah dokumen Jembatan Bosalia.
"Penggeledahan ini, terkait dengan (dugaan korupsi) Jembatan Bosalia, dan pihak kami mengamankan sejumlah dokumen pengadaan, saksi-saksi sudah diperiksa," kata Boby, Jumat (2/8) lalu.
Diketahui, Jembatan Bosalia dibangun menggunakan anggaran APBN kurang lebih Rp4 miliar. Namun pekerjaan jembatan tersebut mangkrak.
Namun ada yang aneh dalam kasus ini. Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulsel Djaya Djumain, mengatakan, kasus dugaan korupsi itu sampai sekarang belum menahan kelima orang tersangka.
"Kami tidak tahu apa yang menjadi alasan Polres Jeneponto, tidak menahan para tersangka ini. Padahal sudah jelas-jelas merugikan negara," kata Djumain, kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).
Djaya Djumain bahkan curiga, ada main mata antara Polres Jeneponto dengan para tersangka. Belum lagi mantan kadis PU Jeneponto Abdul Malik S, yang kini tetap dilantik sebagai anggota DPRD Jeneponto periode 2019 - 2024 dari Partai NasDem.
"Penetapan tersangka juga ini terkesan terburu-buru. Setelah tersangka, sampai sekarang kenapa belum ditahan. Padahal ini sudah beberapa bulan berjalan," kata dia.
Dia mendesak Polres Jeneponto, agar segera melakukan penahanan tersangka. "Hal ini agar masyarakat tidak curiga dengan kredibilitas penegak hukum," sebutnya.
Sementara Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah mengatakan prosesnya masih lanjut. Untuk teknis penyidikan, dia menyilakan menanyakan ke Kasat Reskrim.
"Ya. Tunggu saja tanggal mainnya. Tetap proses lanjut kok," tegas Ferdiansyah kepada Rakyatku.com.
Dia menambahkan, untuk berkas, sudah 90 persen dan kalau sudah 100 persen, akan segera tahap I.
Sementara untuk masalah penahanan dan kewenangan penyidik, lanjut Ferdiansyah, berdasarkan syarat materiil, sejauh ini para tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.
"Proses tetap berjalan dan ditindaklanjuti," tambah Ferdiansyah. (Zul Lallo)