Minggu, 20 Oktober 2019 16:12

Jokowi Angkat Banyak Wakil Menteri, Segini Gaji dan Fasilitasnya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jokowi-KH Ma'ruf Amin
Jokowi-KH Ma'ruf Amin

Banyak yang berubah dalam komposisi kabinet Jokowi pada periode kedua. Salah satunya adalah banyaknya kursi wakil menteri.

RAKYATKU.COM - Banyak yang berubah dalam komposisi kabinet Jokowi pada periode kedua. Salah satunya adalah banyaknya kursi wakil menteri.

Hal itu dibenarkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. Dia mengatakan, ada beberapa kementerian yang dalam kerja-kerja teknisnya membutuhkan seorang wakil menteri.

Penambahan kursi wakil menteri ini dipastikan menambah beban anggaran. Wakil menteri menerima gaji dan tunjangan 85 persen dari menteri.

Gaji dan tunjangan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/MK. 02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. 

Pasal 2 PMK itu menyebutkan, hak keuangan bagi wakil menteri diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada poin b disebutkan, 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan pangkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja yang berlaku pada kementerian tempat wakil menteri bertugas. 

?Hak keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri,? bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK itu. 

Menurut PMK ini, besaran keuangan sebagaimana dimaksud merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil menteri juga akan diberikan sejumlah fasilitas, antara lain kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. 

?Kendaraan dinas diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I.a.

Adapun mengenai rumah jabatan adalah rumah negara golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I.a. 

Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan wakil menteri, maka wakil menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta setiap bulan.

Gaji menteri sendiri hanya Rp5.040.000 plus tunjangan sebesar Rp13.608.000 sehingga totalnya Rp18.648.000.

Namun, gaji itu di luar anggaran operasional menteri sebesar Rp120 juta hingga Rp150 juta per bulan. Menteri juga diberi fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan lainnya.