Sabtu, 19 Oktober 2019 19:50

Polwan Tewas Ditikam Tengah Malam, Pria Teman Sekamarnya Jadi Tersangka

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Polisi Diraja Malaysia wilayah Petaling Jaya, telah menangkap seorang pria. Dia diduga terlibat dalam pembunuhan seorang polisi wanita di sebuah apartemen di Damansara Damai, Petaling Jaya.

RAKYATKU.COM, PETALING JAYA - Polisi Diraja Malaysia wilayah Petaling Jaya, telah menangkap seorang pria. Dia diduga terlibat dalam pembunuhan seorang polisi wanita di sebuah apartemen di Damansara Damai, Petaling Jaya.

Kepala polisi distrik Petaling Jaya, Asisten Komisaris Mohd Zani Che Din menyebutkan, tersangka ditahan di kantor polisi Desa Subang pada pukul 8.40 malam.

Dia mengatakan, dirinya menerima laporan dari adik korban, yang memberi tahu bahwa polisi wanita itu ditemukan tidak sadarkan diri di rumah pada pukul 12.40 malam pada Jumat dini hari.

“Ketika petugas memasuki rumah, ditemukan rumah itu berantakan. Tetapi tidak ada jejak pencurian.

"Wanita berusia 25 tahun itu ditemukan memar di dahi, mata dan leher bagian bawah ke dada dan di wajahnya ada memar dan pendarahan di hidung," katanya dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Kabupaten Petaling Jaya, tadi siang.

Mohd Zani mengatakan, ponsel dan dompet korban hilang, tetapi tidak ada senjata ditemukan di tempat kejadian.

Dia mengatakan, hasil autopsi menemukan, penyebab kematian wanita itu akibat tusukan benda tajam, juga dibekap pakai bantal, menyebabkan penyumbatan pada saluran pernapasan korban.

"Selain itu, autopsi juga menemukan luka di kepala akibat penusukan atau penggunaan benda tumpul dan memar di kedua mata yang diyakini telah ditusuk serta luka tusuk yang kuat ke hidung korban," katanya.

Mohd Zani mengatakan, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan, rumah itu disewa oleh tersangka berusia 22 tahun itu, yang adalah mantan teman sekamar korban.

"Motif untuk insiden itu masih diselidiki, dan permohonan penahanan untuk tersangka telah dibuat hari ini dan kasus ini sedang diselidiki di bawah Bagian 302 KUHP untuk pembunuhan," katanya.