RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seorang ibu muda di Makassar, Ikawati (22), menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, Zetprianto als Anto (24).
Kejadian ini bermula saat Ikawati yang sedang mengandung tujuh bulan anak keduanya itu awalnya bersantai-santai di dalam kamar kosan. Dia kemudian membaca isi chating suaminya dengan perempuan lain berinisial Z.
"Setelah itu ia menanyakan siapa perempuan tersebut ke suaminya. Apakah ada hubungannya dengan perempuan itu," kata Panit 1 Reskrim Polsek Panakukkang Ipda Armin.
Akan tetapi, pelaku tidak menjawab pertanyaan korban, dia malah melayangkan pukulan kepada korban tepat di matanya. Korban yang sedang mengandung tak sanggup melawan atau menghindar.
"Pelaku menganiaya korban dengan meninju bagian muka dan mengenai mata sebelah kanan, setelah itu menggigit tangan sebelah kiri dan menempeleng muka korban," jelasnya.
Akibatnya korban mengalami lebam di bagian muka dengan bekas luka gigi di sebelah kiri. Menurut pengakuan korban, suaminya tersebut baru pertama kali menganiaya dirinya semenjak dinikahi.
"Setelah kejadian dan melapor kita arahkan untuk membuat visum di RS Bhayangkara, dan Pasal yang diterapkan 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 Tahun 2004 di mana ancaman hukuman lima tahun," tutupnya.