Kamis, 17 Oktober 2019 18:38

Tiba di Makassar, Kejati Sulsel Langsung Tahan Jen Tang

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakajati Sulsel, Gery Yassid.
Wakajati Sulsel, Gery Yassid.

Buronan pengusaha besar asal Kota Makassar Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang sudah dua tahun lebih melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di daerah.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Buronan pengusaha besar asal Kota Makassar Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang sudah dua tahun lebih melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di daerah Senayan, Jakarta. Jen Tang dalam perjalanan dibawa ke Makassar untuk dilanjutkan pemeriksaan terhadap dirinya.

Setiba di Makassar, Jen Tang tidak bisa lagi berkeliaran. Pasalnya, Kejati Sulsel akan langsung menahan yang bersangkutan agar tidak bisa lagi melarikan diri dan proses penyidikan bisa segera dirampungkan oleh penyidik.

"Setelah sampai kita lanjutkan dengan upaya paksa dengan segera ditahan dan akan dilakukan penyelesaian perkara lebih lanjut," tegas Wakajati Sulsel, Gery Yassid, di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (17/10/2019).

Jen Tang yang merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar akan ditahan selama 20 hari.

"Setelah selesai proses penyidikan akan segera dilimpahkan berkasnya ke pengadilan. Penahanan penyidikan pertama yang akan dilakukan selama 20 hari dan bisa bertambah," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, buronan pengusaha besar asal kota Makassar yang sudah dua tahun lebih melarikan diri Soedirjo Aliman alias Jen Tang akhirnya berhasil ditangkap di daerah Senayan, Jakarta.

Jen Tang ditetapkan tersangka sejak 1 November 2017 oleh Kejati Sulsel dengan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Berdasarkan rilis dari kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI Dr Mukri, tim intelijen kejaksaan berhasil menangkap buron seorang pengusaha besar asal Makassar di daerah Senayan, Jakarta.

Jentan merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan/sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar 2015 dengan kerugian negara Rp500.000.000 yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Saat ini tersangka dalam perjalanan menuju Kota Makassar untuk diserahkan ke Kejati Sulsel menjalani proses hukum selanjutnya.