Kamis, 17 Oktober 2019 16:23

Ini Penjelasan Kejari Bulukumba soal Tahanan Ibu Nifas dan Bayi 5 Hari

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
RA alias Tena bersama bayinya yang masih berusia lima hari.
RA alias Tena bersama bayinya yang masih berusia lima hari.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba mengonfirmasi mengenai kasus yang menimpa ibu nifas berinisial RA alias Tena.

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba mengonfirmasi mengenai kasus yang menimpa ibu nifas berinisial RA alias Tena.

RA Alias Tena dijebloskan ke penjara, Rabu (16/10/2019). Bahkan bayinya yang masih berusia lima hari ikut oleh ibunya dijebloskan ke Lapas Klas II A Bulukumba.

Menurut Kasi Pidum Kejari Bulukumba, I Made Pasek, RA alias Tena adalah tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka telah ditahan dan dilakukan penyerahan dan barang bukti dari penyidik ke Kejari Bulukumba.

Pihak Kejari Bulukumba juga mengaku tidak pernah menahan anak tersangka. "Itu pilihan tersangka sendiri untuk membawa anaknya dan kami tdk berhak melarang," katanya.

Yang dilakukan oleh Kejari, Kata I Made, sudah memperlakukan tersangka dengan baik dengan tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol tahanan.

Penahanan tersangka, menurut I Made, karena tersangka sempat DPO. Atas dasar itulah Kejari melakukan penahanan agar proses penanganan perkara dapat berjalan dengan lancar.

"Informasi dari penyidik, penyidik sempat kesulitan dalam menghadirkan tersangka karna tidak diketahui keberadaannya sehingga sempat diterbitkan DPO," kata I Made.