Kamis, 17 Oktober 2019 15:40

Mahasiswa Enrekang Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAK 2015 

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aliansi Mahasiswa Enrekang Peduli Korupsi melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Rabu (17/10/2019). 
Aliansi Mahasiswa Enrekang Peduli Korupsi melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Rabu (17/10/2019). 

Aliansi Mahasiswa Enrekang Peduli Korupsi melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Rabu (17/10/2019). 

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Aliansi Mahasiswa Enrekang Peduli Korupsi melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Rabu (17/10/2019). 

Mahasiswa Enrekang ini mendesak penyidik Kejati Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bendung jaringan air baku Sungai Tabang di Kecamatan Maiwa. Proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 sebesar Rp39 miliar. 

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sudah 20 saksi diperiksa. Namun, sampai saat ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Koordinator aksi, Bayu menjelaskan bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang DAK tambahan usulan pemerintah daerah, anggaran tersebut diperuntukkan untuk jaringan air baku Sungai Tabang di Maiwa. 

"Namun dalam kegiatannya di lapangan oleh pemerintah daerah dipecah-pecah menjadi 126 paket proyek. Serta dugaan 126 proyek tersebut fiktif," katanya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan dari proses pelelangan sampai penerbitan surat perintah kerja dan pencairan anggaran dari kas daerah ke para kontraktor telah ada sejak 18 September 2015. 

"Sementara pembahasan proyek disahkan 30 Oktober 2015," katanya. 

Sehingga mahasiswa ini mendesak Kejati Sulsel untuk segera menetapkan tersangka. Mereka juga meminta penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.

"Evaluasi juga penyidik yang menangani kasus ini," tutupnya.