Rabu, 16 Oktober 2019 21:15

Mau Ditahan, Dua Pengusaha Terduga Penyelundup Gas Elpiji di Palu Mendadak Sakit Jantung

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kantor Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah.
Kantor Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah.

Empat pengusaha tabung gas elpiji asal Surabaya segera disidang. Berkas perkaranya telah dilimpihkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.

RAKYATKU.COM,PALU - Empat pengusaha tabung gas elpiji asal Surabaya segera disidang. Berkas perkaranya telah dilimpihkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Empat pengusaha dimaksud yakni Riady (37), distributor tabung gas elpiji Palu, Ibrahim Muslimin (40), direktur PT Maju Teknik Utama (MTU) Edwiro Purwadi (67), dan pemasaran penjualan PT MTU, Yanto Cahya Subuh (46).

Sebelumnya, keempat orang tersebut dijadikan tersangka kasus dugaan penyelundupan 3.547 tabung gas elpiji tiga kilogram yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng, Lucas J Kubela mengatakan, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan pada Rabu (16/10/2019), sekitar pukul 12.00 wita.

Menurutnya, dalam pelimpahan berkas ini turut dititipkan uang senilai Rp300 juta. 

"Jadi sudah dilimpahkan dan uang titipan itu sebagai jaminan penangguhan penahanan bagi keempat terdakwa," kata Lucas.

Ia menyebutkan, Kejati tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dan penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut.

"Setelah dilimpahkan ke pengadilan, menjadi kewenangan hakim nantinya untuk melakukan penetapan penahanan kepada ke empat terdakwa," imbuh Lucas.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto mengatakan, bahwa berkas perkara dan empat tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan ke Kejati pada Kamis (3/10/2019). 

Namun, dua dari empat tersangka mengalami sakit jantung yaitu Yanto Cahya dan Edwiro. 

"Ketika mau ditahan kedua tersangka sakit. Sehingga dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis," ujar Didik. 

Sementara Riady dan Ibrahim, langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II Maesa Palu. 

Sebelumnya sebanyak 3.547 tabung gas ukuran tiga kilogram diamankan petugas Subdit I Ditkrimsus Polda Sulteng. 

Penyitaan tabung gas berawal dari pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, beberapa waktu lalu.

Di pasar murah itu, pihak penjualan Pertamina menemukan keberadaan tabung gas yang tidak sesuai dengan SNI. 

Tabung kosong itu terbukti setelah ditukarkan oleh salah seorang warga di pasar murah. Namun ditemukan tabung yang ditukarkan ini tidak sama dengan tabung yang dikeluarkan oleh Pertamina. 

Bagian penjualan Pertamina kemudian melaporkan temuan tersebut ke polisi.

Atas perbuatan ke empat terdakwa, didakwa dengan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang SNI dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.