Rabu, 16 Oktober 2019 14:45

Jokowi Pastikan Tak Ada Larangan Demo Saat Pelantikan Presiden

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jokowi Pastikan Tak Ada Larangan Demo Saat Pelantikan Presiden

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan tak ada larangan bagi masyarakat menggelar demonstrasi saat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, 20 Oktober.

RAKYATKU.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan tak ada larangan bagi masyarakat menggelar demonstrasi saat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, 20 Oktober.

Jokowi menyatakan bahwa kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin konstitusi. 

"Namanya demo kan dijamin konstitusi," kata Jokowi usai menerima pimpinan MPR, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Saat disinggung soal polisi yang tak memberi izin demo mulai Selasa (15/10) sampai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, 20 Oktober, Jokowi meminta hal itu ditanyakan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Ya ditanyakan ke Kapolri," ujar Jokowi dilansir CNNIndonesia.

Namun, saat ditanya lebih lanjut apakah Jokowi memang tak pernah memberikan perintah larangan demo, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet memotong.

Bamsoet menyatakan pihaknya memiliki kepentingan agar acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih itu berjalan lancar tanpa gangguan apapun. Oleh karena itu, ia mengimbau mahasiswa dan masyarakat ikut menjaga jalannya pelantikan tersebut.

"Karena kesuksesan acara pelantikan presiden ini akan memberikan pesan positif kepada dunia internasional dan itu akan juga membantu perekonomian kita," kata Bamsoet.

Diektahui, Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono menegaskan bahwa pihaknya tak akan mengeluarkan surat izin bagi masyarakat yang hendak melakukan demonstrasi. 

Hal itu akan dilakukan pada Selasa (15/10) hingga prosesi pelantikan presiden-wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019.

"Apabila ada yang sampaikan surat pemberitahuan tentang akan diadakan penyampaian aspirasi, kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan. Mulai besok sudah diberlakukan sampai iya (tanggal 20 Oktober)," kata Gatot baru-baru ini.

"Setelah itu kan aspirasi boleh disampaikan. Jadi ini diskresi kita," tambah Gatot.