RAKYATKU.COM, PANGANDARAN - Trisna Juwita (36), ditemukan sudah tak bernyawa di warung kopi miliknya, di kawasan wisata Batu Hiu, Dusun Gelompang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, akhir September lalu.
Awalnya polisi mengira janda cantik itu tewas akibat perampokan. Pasalnya, beberapa barangnya hilang, termasuk sepeda motornya. Namun, semua terungkap saat Satreskrim Polres Ciamis, menciduk TR (27), saat sedang duduk di teras toko di Cimone Cibodas Tangerang, Sabtu (12/10/2019), pukul 22.00 WIB.
Pengakuan TR, dia menaruh hati kepada Trisna Juwita. Mereka sudah sebulan berkenalan lewat media sosial. Hingga kemudian sepakat bertemu pada 18 September 2019.
Malam itu, Rabu (18/9/2019), TR bertandang ke warung kopi korban. Pria pengangguran asal Cipangasih, Desa Kertaharja, Cimerak, Pangandaran itu, lalu meminta berhubungan badan dengan korban.
Hubungan badan pun berlangsung di warung kopi tersebut. Kemudian setelah berhubungan badan, TR dan korban berbincang-bincang. TR kepincut korban dan ingin menikahinya.
Namun korban menolak secara halus. Alasannya, masih ingin bebas mencari uang, sementara pelaku selama ini adalah pengangguran.
Kemudian pelaku kembali mengajak Trisna Juwita untuk berhubungan badan. Namun Trisna menolak. TR pun dongkol.
Saat di kamar mandi, dia berpikir untuk menghabisi Trisna. Dia pun memanggil korban. Dan saat korban ke kamar mandi, TR lalu mencekik korban hingga meninggal.
Usai membunuh korban, pelaku mengambil ponsel dan membawa lari sepeda motor. Barang-barang tersebut kemudian dijual ke penadah.
Jasad korban ditemukan putranya yang berusia 9 tahun pada Rabu, (28/9/2019) subuh, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dia pun memberitahu tetangga yang kemudian memanggil polisi.
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah ke TR. Dia sementara asyik duduk di teras sebuah toko di Cimone Cibodas Tangerang, ketika diciduk tim Satreskrim Polres Ciamis, Sabtu (12/10/2019) pukul 22.00 malam.
TR sempat mencoba kabur. Namun, polisi berhasil melumpuhkan dengan menembakkan peluru ke kakinya.
“Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur tapi berhasil dilumpuhkan dengan tindakan terukur,” ujar Kapores Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Selasa (15/10/2019) kemarin.
TR dijerat ketentuan pasal 338 jo pasal 365 ayat (1) ke (3) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.