RAKYATKU.COM,GOWA - Dosen UNM yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan, Dr Wahyu Jayadi mendoakan korbannya, Sitti Zulaeha Djafar.
Doa itu dipanjatkan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Selasa (15/10/2019). Sidang mengagendakan pleidoi atau pembelaan terdakwa.
Doa itu tidak dibacakan langsung Wahyu Jayadi, melainkan diwakili penasihat hukumnya.
"Kami doakan, semoga korban Sitti Zulaeha Djafar diampuni segala dosa-dosanya, diterima semua amal ibadahnya, dan dilapangkan dan diterangi kuburnya," kata salah seorang penasihat hukum terdakwa.
Wahyu Jayadi duduk berhadapan langsung dengan majelis hakim terlihat lesu di kursi pesakitan. Bibirnya terlihat bergerak-gerak dan mengaminkan doa yang dibacakan penasihat hukum.
"Amin ya robbal 'alamiin," ucap Wahyu dengan suara kecil.
Hingga saat ini, sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa masih berlangsung.
Beberapa anggota keluarga mendiang Zulaeha hadir menyaksikan sidang tersebut.
Suami korban, Sukri Tenri Gau yang biasanya hanya duduk di ruang tunggu di luar ruang sidang, kali ini ikut masuk ke dalam ruang sidang.
Sukri mengenakan kaca mata hitam, kemeja hitam. Sesekali dia melipat tangannya saat mendengarkan pledoi terdakwa.