RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, menghentikan aksi pencurian motor yang dilakukan oleh pemuda Bulukumba bernama Heriyanto alias Rinto (25), warga Kampung Kalikie, Desa Manynyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana dalam konferensi pers di Mapolres Bulukumba, mengaku telah mengamankan 6 unit motor dari tangan pelaku.
"Jadi sebelumnya kita mengamankan 3 orang pelaku dengan barang bukti 4 unit motor. Dan kali ini 2 unit motor. Jadi jumlahnya 6 unit. Pelaku ini dilumpuhkan saat mencoba kabur, setelah kita pengejaran barang bukti. Kami sudah beri tembakan peringatan namun tidak dihiraukan," ujar AKP Berry Juana, saat konferensi pers, Senin (14/10/2019).
Untuk mengamankan Rinto, Satreskrim Polres Bulukumba harus mengejarnya ke Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
AKP Berry mengungkap, harus bekerjasama dengan Polsek Asera untuk penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terungkap jika Rinto yang menjadi DPO selama ini, berada di pelabuhan Pincara, Desa Laronanga, Kampung Andowiya, kabupaten Konawe Utara.
"Setelah tiba di sana, anggota Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku Rinto. Kemudian terduga dibawa kembali ke wilayah hukum Polres Bulukumba, untuk diinterogasi lebih lanjut. Lalu dilakukan pengembangan," jelas Berry Juana Putra.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna putih No.Pol : DD 3531 DG,
satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hijau tanpa pelat, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R merah tanpa pelat, satu unit sepeda motor Honda vario putih tanpa pelat, satu unit sepeda motor Honda beat biru putih, dan satu unit motor Yamaha Jupiter Z hitam.