Senin, 14 Oktober 2019 16:13

Pilkades Berpolemik, Kantor DPRD Jeneponto Diseruduk

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
 Korlap Gerakan Fraksi Revolusi Keadilan, Muh Alim Bahri, melakukan aksi demo di Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, Senin (14/10/2019).
Korlap Gerakan Fraksi Revolusi Keadilan, Muh Alim Bahri, melakukan aksi demo di Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, Senin (14/10/2019).

Koalisi Parlemen Pemuda Indonesia (PPI) bersama masyarakat Jeneponto yang tergabung dalam gerakan Fraksi Revolusi Keadilan, melakukan aksi demo di Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, Senin (14/10/2019).

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Koalisi Parlemen Pemuda Indonesia (PPI) bersama masyarakat Jeneponto yang tergabung dalam gerakan Fraksi Revolusi Keadilan, melakukan aksi demo di Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, Senin (14/10/2019).

Demonstrasi pemuda dan masyarakat desa di Jeneponto ini, dalam rangka menuntut keadilan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak tahun 2019, yang hingga hari ini menjadi polemik dan tidak berkepastian.

"Pilkades serentak adalah proses demokratisasi tingkat desa untuk memilih kepala desa secara langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil, sebagaimana amanat UU No.6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa," kata Muh Alim Bahri dalam orasinya.

Ia menegaskan, melihat dari asas pelaksanaan Pilkades tersebut, maka kepala daerah wajib menjamin kepastian pelaksanaan pemilihan kepala desa berjalan secara konsekuen dan demokratis, sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Namun secara implementatif kata dia, setelah menengok berbagai informasi atas kondisi pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, yang dihelat secara serentak bergelombang Tahun 2019, tampaknya terdapat indikasi ketidakseriusan dari pihak pemerintah daerah.

Menurutnya, hal tersebut cenderung menghadirkan kesan yang patut diduga "upaya politisasi" secara terstruktur, dan dapat mengerdilkan semangat dan tumbuh kembang kehidupan demokrasi di tingkat desa.

Adalah tahapan rekrutmant/seleksi bakal calon kepala desa, yang kemudian disinyalir tidak berkeadilan, bahkan dapat berakibat hukum yang sangat merugikan beberapa bakal calon kepala desa.

Desa Jenetallasa Kecamatan Rumbia  di Kabupaten Jeneponto, merupakan calon incumbent yang dinyatakan didiskualifikasi dengan alasan yang kurang jelas. Sehingga, ia melakukan upaya protes dan sanggahan kepada panitia pemilihan kepala desa, panitia desa yang dibentuk oleh BPD pada desa bersangkutan.

Panitia kabupaten tersebut, yang dibentuk dan diangkat oleh Bupati Jeneponto dan Kepada Pemerintah Daerah atas ketidakadilan pelaksanaan seleksi bakal calon kepala desa di Kabupaten Jeneponto yang ditengarai melanggar ketentuan Undang Undang.

Yakni UU No.6 Tahun 2014 juncto Permendagri 112 Tahun 2014 Tetang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permendagri 65 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa Junctis Perda No.1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pemberhentian dan masa jabatan Kepala Desa.

Atas dinamika tersebut kemudian bakal calon Kepala Desa Jene'tallasa Kecamatan Rumbia yang digugurkan oleh panitia desa dengan alasan pemalsuan bahwa berkas administasi pencalonan saudara sebagai mana termaksud  dinyatakan palsu oleh panitia tingkat desa.

Keputusan panitia desa tersebut, kemudian bakal calon kepala desa (incumbent) menempuh jalur hukum dengan mempolisikan Panitia tingkat desa, atas dugaan tindak pidana pencemaran dan penyalahgunaan kewenangan.

Berdasarkan perkembangan penanganan kasus tersebut, kemudian penyidik Polres Jeneponto, telah menerbitkan perkembangan penanganan kasus tersebut, di mana di dalam SP2HP tercantum hasil penyilidikan "secara jelas", tentang dugaan terjadinya tindak pidana tertentu dalam proses diskualifikasi salah satu bakal calon kepala desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia.

"Hal tersebut dapat menjadi petunjuk, akan kemungkinan terjadinya motif yang sama dengan cara yang berbeda di beberapa desa lainnya, yang turut bermasalah dan menambah poin pedisnya dinamika ketidakadilan pilkades serentak 2019 di Kabupaten Jeneponto," ujar Alim Bahri.

Karenanya, mereka mendesak Bupati Jeneponto, agar segera mencopot panitia kabupaten dari panitia pilkades serentak dan dari jabatan struktur-fungsional birokrasi pemerintahan.

Mereka juga meminta kepada Bupati Jeneponto, untuk mengevaluasi pelaksanaan tahapan pilkades serentak di beberapa desa, terkhusus Desa Jenetallasa Kecamatan Rumbia, yang secara nyata terdapat unsur politisasi dan patut ditengarai terjadi melalui dugaan kerjasama "segitiga antagonis" anti keadilan, antara panitia pilkades tingkat desa-penjabat kepala desa, dan panitia Pilkades tingkat kabupaten.

Mereka juga meminta DPRD Kabupaten Jeneponto, agar melakukan langkah tegas untuk segera membentuk Pansus Angket Pilkades, sebagai wujud tanggung jawab DPRD secara institutional, atas tugas dan fungsi, serta hak dan kewenangan anggota legislatif.

"Terhadap perkembangan penangan kasus tersebut, demi keadilan hukum dan penyelamatan demokrasi dalam rangka menjamin keadilan dan kepastian hukum pada pelaksanaan pilkades serentak, maka kami mendukung secara penuh kepada pihak pihak Kepolisian Resort Jeneponto, dalam menangani perkara dugaan ketidakadilan dan abuse of power, yang diduga dilakukan secara terstruktur melalui persepakatan jahat oleh pihak tertentu secara tidak  bertanggung jawab," ungkap Alim.

Massa juga mendesak Bupati Jeneponto dan Panitia Pemilihan Kepala Desa, untuk mengikut sertakan Mahmud Salam dalam seluruh tahapan Pilkades di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia.

Juga meminta Panitia Tingkat Kabupaten, untuk melakukan transparasi nilai bakal calon kepala desa di beberapa desa, yang sedang mengalami permasalahan tertentu.

"Meminta kepada panitia desa untuk berlaku adil dan taat asas pada seluruh tahapan Pilkades, termasuk penetapan Daftar Pemilih Tetap, di mana telah ditemukan adanya potensi pelanggaran sebagaimana kondisi penundaan penetapan DPT di Desa Kayuloe Timur, dan berkemungkinan terjadi hal serupa di pilkades pada desa lainnya," terangnya.

Terakhir, mereka meminta Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resort Jeneponto, untuk melakukan pemantauan tertentu terhadap penggunaan anggaran pilkades serentak tahun 2019, sebagai upaya pencegahan dini atas kemunkinan terdapatnya potensi kejahatan rasuah.