RAKYATKU.COM - Uganda telah mengumumkan rencana untuk memperkenalkan kembali RUU yang akan membawa hukuman mati bagi kaum homoseksual.
RUU 'Bunuh Para Gay' dibatalkan lima tahun lalu karena masalah teknis. Tetapi pemerintah Uganda kini berencana untuk menghidupkannya kembali dalam beberapa minggu.
"Homoseksualitas bukanlah hal yang alami bagi orang Uganda, tetapi telah terjadi rekrutmen besar-besaran oleh kaum gay di sekolah-sekolah, dan khususnya di kalangan kaum muda, di mana mereka mempromosikan kepalsuan bahwa orang dilahirkan seperti itu," kata Menteri Etika dan Integritas Uganda, Simon Lokodo.
“Hukum pidana kita saat ini terbatas. Itu hanya mengkriminalkan tindakan itu. Kami ingin menjelaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam promosi dan rekrutmen harus dikriminalkan. Mereka yang melakukan tindakan serius akan diberi hukuman mati."
Lokodo mengatakan RUU Uganda, yang didukung oleh Presiden Yoweri Museveni, akan diperkenalkan kembali di parlemen dalam beberapa minggu mendatang, dan diharapkan akan dipilih sebelum akhir tahun.
Dia optimis itu akan lolos dengan dukungan dua pertiga anggota yang diperlukan hadir, karena pemerintah telah melobi legislator menjelang pengenalan ulang.
"Kami telah berbicara dengan anggota parlemen dan kami telah memobilisasi mereka dalam jumlah besar," kata Lokodo. "Banyak yang mendukung."
Negara-negara Afrika seperti Uganda memiliki beberapa undang-undang paling ketat di dunia yang mengatur homoseksualitas.
Bahkan tanpa 'Undang-undang Bunuh Gay', di bawah hukum kolonial Inggris, seks gay dapat dihukum hingga penjara seumur hidup di negara itu.