Sabtu, 12 Oktober 2019 19:16

Viral, Busana Staf Kantor Camat Ciputat Diganti Gamis Hitam karena Terlalu Seksi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Draft surat edaran camat Ciputat yang ditarik kembali.
Draft surat edaran camat Ciputat yang ditarik kembali.

Jagat media sosial dihebohkan beredarnya draf surat edaran camat Ciputat, Tangerang Selatan. Staf perempuan diminta kenakan gamis hitam pada hari Jumat.

RAKYATKU.COM - Jagat media sosial dihebohkan beredarnya draf surat edaran camat Ciputat, Tangerang Selatan. Staf perempuan diminta kenakan gamis hitam pada hari Jumat.

Pada draf surat edaran itu terdapat nama Camat Ciputat, Andi D Patabai. Namun, belum ditandatangani dan belum berstempel.

Dalam surat itu disebutkan bahwa staf perempuan diminta mengenakan gamis hitam setiap Jumat.

Menanggapi surat edaran itu, Camat Ciputat, Andi D Fatabai akhirnya memberi klarifikasi. Dia mengaku tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Andi mengatakan terjadi kesalahan informasi antara dirinya dengan staf kecamatan terkait pembuatan surat perintah tersebut.

Awalnya, dia hendak menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS. Semua PNS wanita untuk mengenakan baju muslim berwarna putih pada hari Jumat. 

Namun, dia mendengar keluhan dari masyarakat karena pakaian tersebut dinilai transparan. Terutama staf yang bertugas di loket. Warga merasa terganggu dengan pakaian putih-putih staf di kantor camat.

Akhirnya, Andi memerintahkan kepada stafnya untuk membuat surat pemberitahuan agar PNS wanita tidak mengenakan baju putih, melainkan baju muslim berwarna hitam agar terlihat lebih sopan.

"Terus kata staf saya 'Yang kayak gimana, Pak?'. 'Yang kayak gamislah' saya bilang begitu. Jadi pakai busana muslim. Nah ditulisnya gamis," lanjut Andi kepada wartawan, Sabtu (12/10/2019).

Akan tetapi, setelah surat pemberitahuan itu dibuat, Andi mendapati surat tidak sesuai dengan yang dimintanya. 

Pada surat tersebut tertulis surat perintah dan mewajibkan untuk memakai gamis hitam. Kemudian dia memerintahkan kepada stafnya untuk mengoreksi surat tersebut.

"Jadi di situ ditulisnya surat perintah untuk perempuan memakai gamis, itu posisi surat posisi belum saya koreksi. Jadi begitu masuk ke saya sudah saya koreksi semua, bukan surat perintah, nggak boleh ada perintah. Jadi itupun gamis, nggak benar gamis, jangan," imbuh Andi.

Andi kemudian menyadari ternyata cara berpakaian PNS di Pemkot Tangsel sudah diatur oleh Perwali Tangsel Nomor 22 Tahun 2014. Sehingga surat itu dia tarik kembali. Namun sebelum sampai di tangannya, surat tersebut telah difoto oleh stafnya.

"Terus saya baru ingat ada Perwal, jadi saya nggak boleh mengeluarkan surat keputusan apapun bentuknya kalau sudah ada keputusan wali kota, jadi saya batalin. Ini nggak jadi," ujar Andi.

Sekretaris Camat Ciputat, Ali Akbar mengakui bahwa surat perintah itu masih berbentuk draft. Belum sempat ditandatangani camat.

"Mohon maaf soal edaran gamis hitam bagi pegawai perempuan di Kecamatan Ciputat, itu hanya draft dan wacana yang belum ditandatangani Pak Camat. Dan sifatnya hanya himbauan untuk khusus hari Jumat," terang Ali.