Rabu, 09 Oktober 2019 23:16

Panitia Pilkades Jenetallasa Jeneponto Terancam 4 Tahun Penjara

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman.

Polemik diskualifikasi yang dilakukan panitia pilkades Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto terus bergulir.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Polemik diskualifikasi yang dilakukan panitia pilkades Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto terus bergulir.

Beberapa waktu lalu, salah satu bakal calon kepala desa, Abdul Salam didiskualifikasi. Panitia pilkades berdasar pada surat pelaksana tugas Kepala Desa, M Tahir.

Alasannya, dokumen pencalonan Abdul Salam diduga dipalsukan sehingga dinyatakan tidak lolos berkas. 

Padahal, lolos atau tidaknya seorang bakal calon bukan kewenangan pelaksana tugas kepala desa. 

Merasa keberatan, Abdul Salam melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto dan meminta Dinas PMD untuk menunda Pilkades Jenetallasa. 

Berproses di Polres Jeneponto, pengumuman hasil seleksi calon Kepala Desa Jenetallasa akhirnya ditunda. 

Abdul Salam merupakan bakala calon kepala desa berstatus petahana. Dia disebut-sebut calon terkuat sehingga berusaha dijegal. 

Laporan Abdul Salam ditindaklanjuti Satuan Reskrim Polres Jeneponto. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jeneponto, Makmur Sijaya telah dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jeneponto yang berkaitan dokumen syarat calon kepala desa Jenetallassa. 

Namun, setelah Abdul Salam melaporkan tindakan panitia pilkades ke Polres Jeneponto, Sekretaris Panitia Pilkades Muh Syam Arianto melalui suratnya akhirnya meminta maaf. 

Selain meminta maaf, panitia pilkades juga secara sadar mencabut surat yang mendiskualifikasi Abdul Salam. 

"Panitia pilkades juga dalam surat pernyataannya menyampaikan kepada Dinas PMD dan pihak terkait agar Abdul Salam dapat mengikuti seluruh tahapan Pilkades Jenetallasa 2019," kata Syam Arianto dalam surat tertulisnya. 

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman mengatakan panitia Pilkades Jenetallasa masih dalam proses penyelidikan. 

Polisi telah melayangkan pemanggilan kepada panitia, namun hanya sekretaris panitia yang hadir. 

"Kemarin kita panggil empat orang. Baru satu orang yang hadir. Nanti hari Jumat kita panggil lagi," kata Boby kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).

Sampai sekarang, kata dia, dari sejumlah saksi yang diperiksa mengatakan dokumen pencalonan Abdul Salah adalah asli. 

"Semua saksi mengatakan dokumen itu tidak palsu. Semuanya bilang itu asli," kata dia. 

Dia mengatakan, bila tuduhan panitia Pilkades Jenetallasa tidak terbukti, maka akan mendapatkan konsekuensi hukum. 

"Mereka menuduhkan yang tidak benar itu bisa mendapatkan konsekuensi hukum. Pidana itu, kalau panitia tidak bisa membuktikan itu palsu," kata Boby. 

Panitia Pilkades Jenetallasa diancam Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun".

Polres Jeneponto akan melayangkan surat panggilan kedua kepada panitia pilkades pada Jumat (11/102019).

Menurut Boby, panggilan kedua harus dipenuhi sebagai warga negara yang baik. 

"Kalau tidak memenuhi lagi nanti kita rekomendasikan ada apa? Akan kita naikkan sidik, upaya paksa dan ada tahapannya," tegas dia. 

Sejauh ini, yang memenuhi panggilan Polres Jeneponto yakni sekretaris panitia pilkades, panitia kabupaten tujuh orang, dan pelapor.