RAKYATKU.COM - Inilah salah satu dilema obat kimia. Bisa menyembuhkan penyakit tertentu, namun pada saat yang sama, efek sampingnya menakutkan.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi memerintahkan penarikan obat maag ranitidin.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk obat dengan zat aktif ranitidin ada yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA).
Ranitidin dianggap memicu kanker karena mengandung NDMA lebih dari ambang toleransi. BPOM menjelaskan, nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 mg/hari.
Bahan ini bisa memicu kanker (karsinogenik) jika dikonsumsi lebih dari ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
Penarikan produk ranitidin dari pasaran ada yang bersifat perintah dan sukarela. Perintah berlaku pada produk ranitidine berbentuk cairan injeksi 25 mg/ml dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk.
Nomor bets produk yang beredar adalah 95486 160 s/d 190, 06486 001 s/d 008, 16486 001 s/d 051, dan 26486 001 s/d 018.
Penarikan bersifat sukarela berlaku pada empat jenis produk dengan pemegang izin yang berbeda-beda, sebagai berikut:
1. Zantac
Produk ini berbentuk cairan injeks 25 mg/ml dengan nomer bets produk yang beredar GP4Y, JG9Y, dan XF6E. Pemegang izin edar adalah PT Glaxo Wellcome Indonesia.
2. Rinadin
Jenis yang ditarik adalah sirup 75 mg/ml dengan nomer bets produk yang beredar 0400518001, 0400718001, dan 0400818001. Pemegang izin edar adalah PT Global Multi Pharmalab.
3. Indoran
Obat ini berbentuk cairan injeksi 25 mg/ml dengan nomer bets produk yang beredar BF 12I008. Pemegang izin edar adalah PT Indofarma.
4. Ranitidine
Produk ini berbentuk cairan infeksi 25 mg/ml dengan nomer bets BF17I 009 s/d 021. Pemegang izin edar adalah PT Indofarma