RAKYATKU.COM - Kelalaian berbuah fatal. Itu yang dialami Johnson & Johnson. Hakim pengadilan Philadelphia Common of Pleas menghukum bayar ganti rugi.
Tidak tanggung-tanggung, hakim menjatuhkan hukuman ganti rugi $ 8 miliar atau setara Rp138,554 triliun.
Ganti rugi diberikan kepada seorang pria yang menggunakan produk mereka. Johnson & Johnson dianggap gagal memperingatkan pria muda yang menggunakan obat antipsikotik Risperdal bahwa obat itu dapat menumbuhkan payudaranya.
Pada tahun 2003, Mahkamah Agung AS pernah menjatuhkan hukuman ganti rugi $ 145 juta untuk kasus serupa.
Murray, seperti penggugat laki-laki lain dalam litigasi gugatan massal atas Risperdal, mengaku bahwa payudara tumbuh diberi resep obat ketika dia masih di bawah umur.
Badan Pengawas Obat dan Makanan AS menyetujui obat ini pada akhir tahun 1993 untuk mengobati skizofrenia dan episode bipolar mania pada orang dewasa.
Penggugat mengklaim bahwa J&J gagal memperingatkan risiko ginekomastia, yakni pembesaran payudara pada pria.
Dalam gugatannya, Murray, yang kini berusia 26 tahun, menuduh bahwa payudara tumbuh setelah dokter mulai meresepkan Risperdal di tahun 2003. Itu setelah seorang psikolog mendiagnosis dirinya dengan kelainan spektrum autisme.
Dokter diperbolehkan meresepkan obat sesuai keinginan mereka. Sementara perusahaan hanya diperbolehkan mempromosikan obat mereka untuk penggunaan yang disetujui.