Senin, 07 Oktober 2019 20:18

PH Terdakwa Pembunuhan Daeng Kulle kepada Keluarga Korban: Kami Membela Haknya, Bukan Perbuatannya

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Elly Sartika Achmad di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Senin (7/10/2019).
Sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Elly Sartika Achmad di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Senin (7/10/2019).

Sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Elly Sartika Achmad di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Senin (7/10/2019).

RAKYATKU.COM, GOWA - Sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Elly Sartika Achmad di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa dinilai tidak adil bagi pihak keluarga korban.

Hukuman penjara yang dijatuhkan oleh terdakwa Daeng Bate selama 20 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Saleh hanya 15 tahun penjara. Hal itu dianggap tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa saat membunuh Saharuddin Daeng Kulle secara sadis hingga tangan korban nyaris putus dan usus korban berburai.

Diketahui, kejadiannya tersebut terjadi di Puskesmas Patallasang pada Desember 2018 lalu. Penyebab kedua terdakwa emosi hingga membunuh korban karena merasa tidak puas hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) setempat beberapa tahun yang lalu.

Suasana ricuh hingga anak korban, Supriadi nyaris adu jotos dengan aparat kepolisian karena tidak puas dengan hasil putusan tersebut dan beberapa kali ingin mendekati terdakwa untuk melampiaskan emosinya. Namun, berhasil digagalkan polisi yang berjaga-jaga di dalam ruang sidang.

Penasihat hukum (PH) terdakwa, Achmad Ilham, mengatakan dirinya telah berbicara dengan kliennya terkait pengajuan banding yang rencananya akan dilakukan oleh pihak keluarga korban. 

"Kami juga menyampaikan ke keluarga korban, bahwa kami sebagai penasihat hukum bukan semata-mata membela perbuatan. Kami membela beberapa haknya yang ada dalam undang-undang. Kami membela haknya, bukan perbuatannya," ujar Achmad, Senin (7/10/2019).

Pengajuan banding yang akan dilakukan oleh pihak keluarga korban akan dilakukan. Mengingat putusan hukuman kedua terdakwa, terutama untuk terdakwa Saleh dinilai ringan yang hanya selama 15 tahun. Sedangkan terdakwa Daeng Bate selama 20 tahun. Perbedaan tersebut yang membuat keluarga korban emosi hingga berujung ricuh di dalam hingga luar ruang persidangan.

Apa yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa telah menyesali perbuatannya. Untuk itu, Achmad Ilham beserta klienmya mengaku siap menerima banding dari keluarga korban.

"Terdakwa Daeng Bate terbukti membunuh korban secara sadis, terencana dan bersama-sama dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua, Elly Sartika Achmad.

"Terdakwa Saleh dihukum penjara selama 15 tahun," sambung Elly.

Usai membacakan putusan itu, saudara dan anak korban dan pun bertanya alasan kedua terdakwa dipenjara dalam waktu yang berbeda. Terlebih terdakwa Saleh yang hanya mendapat hukuman 15 tahun penjara.

Suasana ruang sidang pun ricuh. Anak korban, Supriadi juga tampak hampir adu jotos dengan salah satu aparat kepolisian. Selain Supriadi, keluarganya yang lain juga sempat ingin menemui terdakwa dan ingin meluapkan emosinya namun digagalkan petugas.