Senin, 07 Oktober 2019 14:25

Bandara Adisutjipto Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu Senilai Rp5 Miliar ke Makassar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
GM Bandara Internasional Adisutjipto, Agus Pandu Purnama menjelaskan kronologi penangkapan sabu-sabu seberat 5,5 kilogram, Senin (7/10/2019).
GM Bandara Internasional Adisutjipto, Agus Pandu Purnama menjelaskan kronologi penangkapan sabu-sabu seberat 5,5 kilogram, Senin (7/10/2019).

Sabu-sabu 5,5 kilogram senilai Rp5 miliar nyaris beredar di Makassar.

RAKYATKU.COM,YOGYAKARTA - Sabu-sabu 5,5 kilogram senilai Rp5 miliar nyaris beredar di Makassar.

Beruntung, sabu-sabu yang dikemas dalam koper milik FH (26) teridentifikasi x-ray di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. 

GM Bandara Internasional Adisutjipto, Agus Pandu Purnama mengatakan, sabu-sabu seberat 5.506,4 gram itu diamankan pada Minggu malam (29/9/2019).

Pada konferensi pers, Senin (7/10/2019), Agus Pandu menjelaskan, awalnya petugas mencurigai seorang penumpang transit di Terminal B Adisutjipto. 

Petugas operator x-ray mengidentifikasi adanya benda mencurigakan di dalam koper. Operator x-ray menaruh curiga saat koper itu melalui pemeriksaan hold baggage screening (HBS).

Petugas lalu memanggil pemilik koper dan memeriksa barang bawaannya.

FH adalah penumpang transit yang melakukan perjalanan dengan SJ 337 dari Lampung ke Yogyakarta. Dia rencananya akan melanjutkan perjalanan menuju Makassar dengan menggunakan pesawat SJ 712.

Setelah diperiksa, petugas menemukan delapan paket sabu-sabu terbungkus isolasi berwarna cokelat. 

Barang itu selanjutnya dikoordinasikan dengan BNNP DIY, Bea Cukai, dan Lanud Adisutjipto.

Kepala Bidang BNNP DIY, AKBP Sudaryoko, memastikan barang tersebut adalah sabu-sabu.

Tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.