RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Tunggakan pajak kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencapai Rp400 juta lebih.
Hal itu terungkap setelah Sekprov Sulsel, Abdul Hayat menggelar rapat membahas tunggakan pajak itu, di ruang kerjanya, Senin (7/10/2019).
Hasil rapat itu, kata Hayat, tunggakan randis Pemprov Sulsel tidak sampai mencapai Rp1 miliar lebih, seperti yang diberitakan belum lama ini.
"Tunggakan randis itu ternyata lebih banyak kendaraan yang sudah tidak ada. Atau kendaraan yang dimiliki dulu, sudah didum, belum balik nama," kata Hayat usai rapat.
Kata Hayat, memang ada proses yang mesti dilalui untuk membayar pajak kendaraan dinas Pemprov Sulsel.
"Karena hasil rapat tadi itu, menunjukkan bahwa ada tahapan-tahapan tagihan itu. Sebenarnya yang menagih siapa sih, Pemprov menagih ke Pemprov. Tidak ada orang lain," tambah Hayat.
Solusinya, kata Hayat, tunggakan randis ini dikembalikan kepada OPD masing-masing untuk melunasi. Apalagi saat ini, Biro Aset masih butuh data pasti berapa jumlah kendaraan dinas yang tertunggak pajaknya.
"Kalau sudah tidak ada barangnya, dibuatkan berita acara, penghapusan namanya. Kita berharap, tunggakan pajak itu segera diselesaikan," lanjut Hayat.