RAKYTAKU.COM, GOWA - Hendra alias Iccang (30), pelaku pemarangan kepada korban Bado Daeng Dolla (61) di Kecamatan Barombong menceritakan kronologi dirinya memarangi ke arah kepala korbannya.
Awalnya, pelaku bersama istrinya berada di sebuah perjalanan menggunakan sebuah sepeda motor. Setibanya di depan rumah korban, dia ingin buang air kecil di samping rumah korban. Korban pun tahu dan menegur pelaku. Mereka sempat terlibat perkelahian.
Informasi dari kepolisian, pelaku diduga baru saja minum minuman beralkohol. Saat bertengkar, istri pelaku bernama Bunga (nama samaran) sempat melerai keduanya dan meminta maaf kepada korban Bado Daeng Dolla atas perbuatan suaminya.
"Saat saya bertengkar, datanglah istri saya dari belakang. Dia bilang 'pammopporanga' (saya minta maaf). Dan saya berhenti, emosi saya sudah meredam, saya pun ditarik ke rumah (tempat istri saya berkumpul). Setelah saya merasa tenang sedikit, saya pun jalan keluar mengambil motor saya dan korban melempari saya batu. Akhirnya saya ambil parang yang ada di jok motor saya. Jadi saat saya mau ambil motor untuk pulang, saya dilempari oleh korban," katanya pelaku di hadapan polisi, Minggu (6/10/2019).
Usai memarangi kepala korban, pelaku pun lari. Sementara korban mengalami luka robek di kepalanya dan mendapat sebanyak 23 jahitan di Rumah Sakit Thalia Irham Panciro Gowa.
Informasi dari polisi, selama pengejaran, pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Pelaku juga pernah lari ke kampung halamannya di Jeneponto dan tidak ditemukan oleh petugas. Sebulan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap oleh tim Anti Bandit Polsek Barombong di BTP Kota Makassar.
Korban dan pelaku diketahui saling bertetangga. Keduanya tinggal di satu dusun yang sama, tepatnya di Dusun Tamala'lang Barat, Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong. Rumah keduanyapun ternyata hanya berjarak sekitar 20 meter.
"Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Dan selama pelariannya, selalu berpindah-pindah tempat. Pelaku juga sempat dikejar hingga ke kampung kelahirannya di Jeneponto namun tidak ditemukan. Dan akhirnya, satu bulan menjadi buron, pelaku ditangkap di BTP Kota Makassar," kata Kapolsek Barombong AKP Muhammad Hasyim, Minggu (6/10/2019).
Pelakupun kini telah diamankan di Mapolsek Barombong dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjuy oleh aparat kepolisian.