Minggu, 06 Oktober 2019 13:14

Sebulan Pelarian, Pelaku Pemarangan Kepala Kakek di Gowa Akhirnya Ditangkap

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku pemarangan di Gowa, Hendra Alias Iccang (30),  telah diamankan polisi.
Pelaku pemarangan di Gowa, Hendra Alias Iccang (30), telah diamankan polisi.

Kini pelaku pemarangan di Gowa telah ditangkap setelah satu bulan lamanya dalam pengejaran kepolisian.

RAKYATKU.COM, GOWA - Masih ingat dengan seorang kakek yang menegur orang yang kencing di samping rumahnya hingga kepalanya diparangi? Kini pelakunya telah ditangkap setelah satu bulan lamanya dalam pengejaran kepolisian.

Saat itu, kejadiannya terjadi di rumah korban, tepatnya di Dusun Tamala'lang Barat, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 20.30 Wita.

Korbannya bernama Bado Daeng Dolla (61) yang mengalami luka pembacokan menggunakan sebilah parang milik pelaku bernama Hendra Alias Iccang (30) warga Kota Makassar.Saat itu pelaku kencing di samping rumah korban hingga membuat korban marah dan menegur pelaku.

Keduanya pun bertengkar, hingga akhirnya pelaku mengambil parang yang ada di bawah jok motornya dan memarangi kepala korban sebanyak dua kali. Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Thalia Irham Panciro Gowa dan menerima 23 jahitan di kepalanya.

Usai kejadian, pelaku lari dan buron selama satu bulan. Dan pekan lalu, pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah di BTP Kota Makassar oleh Tim Anti Bandit Polsek Barombong.

Pelaku hingga saat ini telah hidup di balik jeruji besi Mapolsek Barombong. Kapolsek Barombong, AKP Muhammad Hasyim, mengatakan dari hasil interogasi, korban dan pelaku bertetangga karena istri kedua pelaku berada satu dusun dengan jarak antara rumah keduanya sekitar 20 meter.

"Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Dan selama pelariannya, selalu berpindah-pindah tempat. Pelaku juga sempat dikejar hingga ke kampung kelahirannya di Jeneponto namun tidak ditemukan. Dan akhirnya, satu bulan menjadi buron, pelaku ditangkap di BTP Kota Makassar," kata Hasyim, Minggu (6/10/2019).

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang sekitar 60 sentimeter, 1 topi milik korban yang terdapat bekas pemarangan, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.