RAKYATKU.COM, SURABAYA - Wibowo Pratiknyo Prawita (41) tak tenang. Sudah beberapa hari warga Jalan Nias Surabaya itu diteror mantan karyawannya, Andri Wahyudi (41).
Warga Prabumulih Barat, Sumatera Selatan itu, merasa ada tunggakan bonus yang belum diselesaikan mantan bosnya. Dia pun menagih disertai ancaman.
Padahal, tunggakan bonus itu sudah diselesaikan Wibowo. Andri lalu mengirim beberapa pesan singkat berisi teror kepada korban. Kalimat rasis dan ancaman melukai hingga pembunuhan pun dilakukan.
Andri juga nekat membuntuti aktivitas anak dan istri korban selama beberapa hari.
"Terakhir, anak korban didatangi oleh tersangka di sekolahnya. Di situ tersangka memberikan sepucuk surat yang diperintahkan untuk diberikan kepada korban," ujar Kanit Jatanras, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, seperti dilansir dari Tribunnews, Sabtu (5/10/2019).
Setelah Wibowo membuka surat yang dititip ke anaknya, isinya, Andri mengancam akan melukai anak dan istri korban, jika tak memberikan uang sebesar Rp15 juta kepadanya.
Merasa terancam dan ketakutan, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolrestabes Surabaya.
Respons cepat dilakukan polisi bekerjasama dengan korban. Mereka memancing tersangka keluar dan mau menemui korban.
"Kami melibatkan korban dalam proses penangkapan tersangka," tambah Giadi.
Atas perintah polisi, korban kemudian menyepakati pertemuan dengan tersangka di sebuah gerai makanan cepat saji, Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Sabtu (21/9/2019) malam.
Korban datang di back up polisi berpakaian preman, sedangkan pelaku diminta datang sendirian.
Iptu Giadi Nugraha dan Kasubnit I, Iptu Zainul Abidin mengkoordinir penangkapan itu dengan terjun langsung ke lokasi.
"Korban bersama tersangka bernegosiasi di lantai dua gerai makanan cepat saji tersebut. Lima anggota menyamar sebagai pembeli, kami minta memantau aktivitas mereka di lantai dua. Sedangkan saya dan kasubnit ada di lantai bawah menjaga pergerakan jika kemungkinan tersangka kabur," ujar Giadi.
Saat pertemuan berlangsung, tersangka meminta uang Rp15 juta yang telah disepakati melalui pesan singkat, namun korban hanya memberikan uang Rp5 juta sebagai pemenuhan unsur penangkapan tersangka.
"Saat tersangka menerima uang sebesar Rp5 juta oleh korban, dari situ anggota bergerak langsung menangkap yang bersangkutan berikut barang bukti uang dan beberapa pesan ancaman yang dilakukan oleh tersangka," tandasnya.
Sementara itu, Andri mengaku jika terpaksa melakukan hal tersebut, karena sakit hati kepada majikannya.
Tak hanya itu, kebutuhan ekonomi yang melilit menbuatnya nekat melakukan aksi pemerasan itu.
"Saya keluar kerja itu tidak punya pekerjaan lagi. Buat hidup susah. Di Surabaya juga kos. Saya sudah tidak tahu lagi pakai cara bagaimana. Saya ungkit-ungkit saja utang yang dulu," aku Andri.
Akibat perbuatannya, Andri dijerat Pasal 368 KUHP, dan harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.