RAKYATKU.COM - Pria 35 tahun asal Singapura dijatuhkan hukuman penjara empat bulan dan denda sekitar Rp141 juta karena memberikan keterangan palsu saat donor darah.
Pria itu berbohong soal riwayat seksual dan penyakitnya ketika mengisi formulir donor darah. Dia ternyata positif terinfeksi virus HIV. Jelas berbahaya apabila melakukan donor darah.
Menurut laporan CNA, dikutip World of Buzz, pria itu telah menyumbangkan darahnya sebanyak lima kali sebelum ketahuan. Selama itu, hasil tes darahnya selalu negatif HIV sehingga ia diloloskan melakukan donor darah.
Pada kali keenam donor darah, petugas baru mengetahui pria itu positif HIV. Namun, pria itu selalu memanipulasi jawabannya dalam formulir donor darah.
Dia mengaku tidak pernah melakukan aktivitas seksual dengan sesama jenis maupun seseorang yang belum dikenal dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Selama persidangan, pria itu mengaku tidak pernah melakukan hubungan seksual dan bersikeras dia tidak pernah melakukan aktivitas yang berisiko tertular HIV," kata asisten direktur hukum di Kementerian Kesehatan (MOH), Jason Lee.
Akan tetapi, pria itu akhirnya mengakui pernah berhubungan seks dengan seorang pria asing dan beberapa orang lainnya yang belum pernah kenal sebelumnya.
Karena pria itu telah memberikan keterangan palsu dalam formulir donor darahnya, jaksa pun menuntut hukuman yang sesuai peraturan untuknya.
Pasalnya, tindakan pria itu bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat atau orang yang menerima donor darah darinya.
"Secara khusus, jika darah yang disumbangkan terinfeksi HIV, bisa menularkan risiko penyakit melalui infus darahnya ke orang yang tidak bersalah," ujar Jason Lee.
Di sisi lain, pengacara pria tersebut meminta hukuman yang lebih ringan karena kliennya tidak mampu membayar denda ratusan juta. Sementara, Otoritas Ilmu Kesehatan meminta darah yang telah didonorkan oleh pria tersebut diisolasi dan dihancurkan.