RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Ratusan warga desa yang mengatasnamakan koalisi masyarakat Jeneponto, menggelar aksi damai di kantor DPRD Jeneponto, Jumat, (4//10/2019). Mereka datang dan menuntut agar pilkades yang dianggap bermasalah dibatalkan.
Orator aksi, Muh Alim Bahri dalam menyampaikan dalam tahapan seluruh pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Jeneponto tahun 2019, tengah menjadi sebuah masalah besar.
Hal tersebut diperparah atas munculnya nama-nama bakal calon desa dari hasil seleksi panitia kabupaten, diduga terdapat praktik jahat untuk menjatuhkan menggugurkan beberapa petahana bakal calon (Bacalon) kepala desa di Kabupaten Jeneponto.
"Tentu tidaklah sesuai amanah undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri 112 tentang desa pada bagian kedua pasal 32 ayat 3, yang menyatakan "panitia pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bersifat mandiri dan tidak memihak," kata Alim yang diamini seluruh peserta aksi.
Kata dia, regulasi tentang desa itu diabaikan maka dengan sangat disayangkan seluruh proses tahapan pilkades serentak itu, dapat dinilai cacat hukum.
"Kami berharap kepada panitia seleksi pemilihan kepala desa serentak di Jeneponto tahun 2019, agar lebih mengedepankan independensi dalam melakukan penilaian terhadap
beberapa kandidat, bukan malah menentukan hasil atas kepentingan tertentu, misalnya," sebutnya.
Ia mengatakan, menentukan lulus tidaknya atas dasar afiliasi politik baik pada pilkada ataupun pilcaleg. Jika benar itu terjadi, sungguh miris kondisi pemerintahan daerah kita yang mengabaikan nilai demokrasi, guna terwujudnya hasrat kepentingan para elite daerah.
"Panitia harus bertanggung jawab atas situasi yang terjadi saat ini di beberapa desa, dengan memperlihatkan seluruh hasil tes kepada calon yang dirugikan. Kami dari koalisi masyarakat Kabupaten Jeneponto, menyatakan sikap dalam beberapa tuntutan," tandasnya.
Sementara dari Komisi 1 DPRD Jeneponto bidang pemerintahan, Syamsul Kamal mengatakan, akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dengan adanya 9 desa yang dianggap bermasalah.
Hanya kata dia, soal ditunda atau tidaknya, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengambil sikap.
"Sebentar saya akan bersurat ke Pemerintah Daerah (Pemda), meminta agar sebaiknya desa yang bermasalah di pilkades serentak 2019 di Kabupaten Jeneponto, agar dapat ditunda sementara tahapannya," tegas Syamasul Kamal.
Berikut tuntutan dari Koalisi Masyarakat Kabupaten Jeneponto:
1. Meminta kepada Bupati Kabupaten Jeneponto untuk mencopot Kepala Dinas PMD
2. Meminta kepada Bapak Bupati kabupaten Jeneponto untuk mencopot Kepala Bidang
Pemdes
3. Meminta kepada panitia Kabupaten agar sedianya memperlihatkan seluruh hasil penilaian seleksi pilkades serentak tahun 2019
4. Mendesak Bapak Bupati Kabupaten Jeneponto, untuk menyampaikan kepada dinas terkait agar memuat seluruh nilai atas seleksi bakal Calon Desa yang merasa dirugikan dan tidak cenderung transparan.