RAKYATKU.COM, GOWA - Peristiwa tabrakan sesama truk yang terjadi di Jalan Teratai Indah Macanda, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis malam (3/10/2019), sempat menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, truk bernomor polisi DN 8466 FU yang dikendarai oleh Sahar dan ditetapkan sebagai pelaku atas insiden tersebut sempat dikabarkan melarikan diri pasca kejadian.
Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Hasrawati, menepis kabar tersebut. Pelaku Sahar saat kejadian sempat beredar informasi melarikan diri dan tidak ingin bertanggungjawab.
"Tidak melarikan diri. Namun, dia hanya melapor ke bosnya yang punya mobil. Makanya, bosnya yang datang langsung ke lokasi," kata Hasrawati, Jumat (4/10/2019).
Bos sekaligus pemilik truk yang menabrak tersebut datang ke lokasi untuk membahas atas peristiwa kecelakaan dengan supir yang ditabrak.
Akhirnya, kedua belah pihak bersedia menyelesaikan secara damai dengan menanggung semua perbaikan kendaraan. Kerugian material diperkirakan sebesar Rp25 juta.
Sementara itu, kondisi korban yang ditabrak, Wijaya Indra yang mengendarai truknya bernomor polisi DD 8483 XI hanya mengalami luka ringan berupa lecet pada dahi dan sakit pada paha kiri.
Meski kedua pihak telah berdamai, proses hukum yang dialami oleh pelaku Sahar tetap akan berlanjut.
"Pelaku diancam dengan Pasal 310 ayat (1) UULAJ ancaman hukuman 6 bulan penjara dan atau denda paling banyak Rp1 juta. Kami juga telah mengamankan barang bukti dan menghubungi pihak jasa Raharja," tambahnya.
Kronologisnya, truk yang dikendarai oleh pelaku Sahar bernomor polisi DN 8466 FU dari arah Malino menuju Samata ingin menghindari kendaraan yang terparkir di depannya.
Setelah Sahar menghindar, dia pun menabrak truk yang dikendarai oleh Wijaya Indra bernomor polisi DD 8483 XI yang melaju dari arah Samata menuju Malino.
Arah keduanya saling berlawanan ditambah dengan kondisi jalan yang menurun hingga peristiwa tabrakan pun tak bisa dihindarkan.