RAJYATKU.COM -- Kasus perselingkuhan antara dokter berinisial AD dengan MY, seorang istri polisi di Mojokerto terus bergulir.
AD diketahui adalah dokter di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Sedangkan MY seorang bidan di rumah sakit itu juga.
Direktur RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Dr Sugeng Mulyadi mengaku masih menunggu hasil penyelidikan dari polisi untuk menentukan sanksi apa yang pas untuk menindak perbuatan asusila keduanya.
"Jadi setelah kejadian kasus ini, rumah sakit sementara hanya menunggu hasil dari kepolisian. Karena dari dasar hasil itu, rumah sakit terkait akan ada tindakan khusus sesuai beratnya kasus," kata Sugeng, Kamis (3/10/2019).
Menurut Sugeng, untuk proses hukum terhadap AD juga akan diserahkan kepada sistem hukum pemerintah Kota Mojokerto. Karena status AD merupakan ASN saat ini.
"Kalau aturan di dalam PNS pasti akan kita serahkan ke Inspektorat dan BKD yang memiliki aturan atau punishment," ujarnya.
Sementara untuk MY sebagai yang jadi pegawai Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) akan dikenakan sanksi berupa attitude. Dengan hukuman yang paling berat akan dikeluarkan dari tempat kerjanya.
"Kalau BLUD sanksi yang berat bisa dikeluarkan kalau mengenai attitude, kalau ASN ya kita ngikutin aturan ASN," jelasnya.
Sebelumnya, anggota polisi di Mojokerto, Jawa Timur melakukan penggerebekan terhadap istrinya sendiri berinisial MY di sebuah kamar kontrakan di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10/2019).
Dalam penggerebekan itu pria berinisial AD yang juga selingkuhan MY ada di dalam kamar. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Kota Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk diketahui, AD merupakan dokter fungsional ahli ortopedi tulang belakang di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto pada tahun 2011. Kemudian ia diangkat sebagai ASN pada tahun 2013. Sedangkan MY sebagai pegawai Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) yang diangkat pada tahun 2016.