Kamis, 03 Oktober 2019 16:08

Kibarkan Bendera Merah Putih Robek, DPRD Bulukumba Bisa Didenda Rp100 Juta

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bendera merah putih di DPRD Bulukumba yang dikibarkan robek .
Bendera merah putih di DPRD Bulukumba yang dikibarkan robek .

DPRD Bulukumba mengibarkan bendera merah putih yang telah robek dan terlihat mulai kusam tepat di halaman kantornya.

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Di tengah hiruk pikuk demonstran pekerja harian lepas (PHL) PT Lonsum di halaman kantor DPRD Kabupaten Bulukumba, Kamis (3/10/2019), pemandangan tidak sewajarnya terjadi di kantor yang dihuni 40 orang terhormat itu.

Bendera merah putih yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), justru dikibarkan tidak layak di kantor perwakilan 438 ribu lebih warga Bulukumba.

DPRD Bulukumba mengibarkan bendera merah putih yang telah robek dan terlihat mulai kusam tepat di halaman kantornya.

Pemandangan itu juga menjadi perhatian beberapa demonstran yang sedang memperjuangkan haknya oleh PT Lonsum Bulukumba.

Pantauan Rakyatku.com, bendera tersebut robek pada ujungnya yang berwarna putih. Saat tertiup angin, jelas terlihat robekan tersebut.

Dalam undang-undang, larangan mengibarkan bendera merah putih yang robek diatur dalam pasal 24 c, sebagaimana berbunyi:

"Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam."

Berikut adalah beberapa hal yang patut dicermati dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 terutama dalam hal tindak pidananya:

Pasal 24 a jo Pasal 66

Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000

Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67

Setiap orang dilarang: (b) memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; dan

(e) memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.