RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Jurnalis yang diduga jadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu diperiksa di Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Pemeriksaan tersebut dilakukan, Kamis (3/10/2019) setelah korban didampingi tim LBH Pers melaporkan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah ketiganya didampingi tim advokasi hukum menjalani pemeriksaan di Propan Polda Sulsel, terkait sanksi etik anggota Polri. Pemeriksaan korban dilakukan di ruangan subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulsel, sejak pukul 11.00 wita.
"Ketiganya diperiksa berdasar Laporan polisi nomor: STTLP/347/2019/SPKT Polda Sulsel, dalam kapasitas sebagai saksi korban.
"Ketiga korban didampingi oleh tim advokasi hukum LBH Pers Makassar, mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi korban," ujar salah satu tim advokasi, Kadir Wakanubun.
Pemeriksaan hari ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi pada 26 September 2019 terkait tindak kekerasan yang mereka alami pada saat peliputan aksi pada Selasa (24/9/2019) lalu.
Korban membawa barang bukti yang dapat membantu proses di kepolisian.
"Untuk saat ini sementara dilakukan BAP korban oleh penyidik Polda Sulsel. Hari ini juga korban membawa bukti berupa video, foto, dan baju korban pada saat kejadian," tambah Kadir.
Sebelumnya, tiga jurnalis yang mendapat kekerasan diduga dari oknum aparat kepolisian saat meliput aksi penolakan pengesahan UU KPK dan revisi KUHP, RUU pertanahan, di depan gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019).
Ketiga jurnalis tersebut yakni Muhammad Darwien Fathir (LKBN Antara) dan dua jurnalis lainnya yakni Saiful dan Isak Pasabuan.