Kamis, 03 Oktober 2019 14:15

Gadis 15 Tahun Dicabuli 8 Pria, KPAI: Itu di Luar Batas Perikemanusiaan

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gadis 15 Tahun Dicabuli 8 Pria, KPAI: Itu di Luar Batas Perikemanusiaan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait pelecehan seksual yang dilakukan 8 pemuda terhadap berinisial WN (15) di Bantaeng, Sulsel. 

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait pelecehan seksual yang dilakukan 8 pemuda terhadap berinisial WN (15) di Bantaeng, Sulsel. 

Para pelaku adalah HA (15) dan APA (19) yang sudah ditangkap. Sementara para pelaku yang masih DPO yakni CN, AA, AN, FA, AS dan DN alias EK.

"Kami mengecam tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku diluar akal sehat dan prikemanusiaan," kata  Komisioner KPAI, Jasra Putra kepada Rakyatku.com, Kamis (3/10/2019).

Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku DPO serta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku dewasa.

"Kemudian untuk pelaku usia anak diharapkan menggunakan undang-undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," pintanya.

Pemerintah Kabupaten Bantaeng, kata Jasra, seharusnya belajar dari kasus-kasus kekerasan anak yang dahulu terjadi.

"Kami meminta Pemkab Bantaeng agar status Kabupaten Menuju Layak Anak tidak sekedar catatan dalam dokumen, namun segera bisa diimplementasikan untuk perlindungan dan pemenuhan hak anak," cetusnya.

"Sehingga kasus-kasus seperti ini ada earli warning sistem dalam menjalankan KLA yang terasa programnya di tengah masyarakat. Tentu pendampingan dan pengobatan korban dipastikan tuntas kepada anak sebagai salah satu indikator keberhasilan status KLA yang disandang oleh Kabupaten Bantaeng," tambahnya.

Selain itu, Jasra meminta kepada orang tua, tokoh masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada anak dalam bentuk diteksi dini dugaan-dugaan kekerasan kepada anak.

"Orang tua tentu menghadapi ujian yang tidak mudah untuk memulihkan kembali anak korban.Namun dukungan kuat keluarga akan membantu percepatan trauma mendalam yang dihadapi oleh anak," katanya.

Pihaknya pun, kata dia, KPAI akan melakukan pertemuan denga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Untuk melakukan evaluasi terkait status Kabupaten Layak Anak. Hasil evaluasi ini penting dilakukan agar Pemda Bantaeng serius dalam meimplementasikan program-program pencegahan, penanganan korban dan termasuk ketuntasan pendampingan korban," jelasnya

[NEXT]

Diberitakan sebelumnya, WN (15), gadis di bawah umur asal Bantaeng itu, menjadi korban pelecehan seksual oleh 8 pemuda. Bahkan di antara pelaku, masih ada yang berstatus pelajar.

Kejadian berawal pada 8 September 2019. Saat itu, korban dijemput oleh pelaku HA menuju Dusun Bate Balla, Kecamatan Pa'jukukang. Di sana, korban sempat dipaksa untuk menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan melakukan hubungan intim, namun korban menolak.

Di tempat itu, korban sempat mendapat perlakuan tak senonoh. Salah seorang pelaku memegang bagian dada korban. 

Saat pulang ke Kota Bantaeng pada malam hari, korban kemudian singgah di rumah pelaku APA di Kampung Lembang, Kecamatan Bantaeng

Di rumah pelaku APA, WN kemudian digagahi oleh empat pelaku. Tak sampai di situ, korban kembali dipaksa berhubungan intim dengan seorang pelaku di sebuah pabrik padi di Kampung Lembang.

Hal serupa kembali dialami oleh gadis berusia 15 tahun itu. Pada 12 September 2019, korban kembali dibawa ke rumah kosong di jalan Sungai Bialo.