RAKYATKU.COM, GOWA - Muh Fadli (19), warga Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kini harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Barombong.
Fadli ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penikaman menggunakan sebilah badik terhadap korbanya, Muh Fadil (17) yang tidak lain adalah pacar dari adik pelaku.
Pelaku menikam perut korban sebanyak dua kali hingga ususnya keluar karena berusaha menyembunyikan adik dari pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Tamang Yeleng, Kecamatan Barombong pada Minggu (29/29/2019).
Kapolsek Barombong, AKP Muh Hasyim mengatakan, awalnya pelaku hanya ingin mencari adiknya yang tak kunjung pulang ke rumah. Pelaku menduga, adiknya dibawa lari oleh korban.
Pelaku pun mengetahui keberadaan adiknya dan mendatangi rumah kontrakan tersebut. Awalnya ia bertemu dengan pemilik rumah kontrakan. Namun pemilik rumah mengatakan adik pelaku tidak ada dan menyuruhnya untuk pulang.
"Pelaku tidak langsung percaya hingga akhirnya ia memutuskan untuk masuk ke rumah tersebut. Dan benar, adiknya berada dalam rumah tersebut bersama dengan pacarnya (korban). Terjadi cekcok antara pelaku hingga berujung pada penikaman pada bagian perut hingga ususnya keluar," kata Hasyim.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.