RAKYATKU.COM - Adik sepupu Ali Mochtar Ngabalin, Abdul Gani Ngabalin terancam penjara 2,5 tahun. Dia terjerat kasus ujaran kebencian.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut pidana Abdul Gani alias Cobra Hercules selama dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan.
Tidak hanya itu, dia juga dituntut membayar denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa meyakini Cobra melakukan ujaran kebencian terkait komentarnya mengenai video pembakaran bendera tauhid oleh ormas.
Jaksa menyatakan Abdul Gani melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19/2016 tentang perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan-alasan yang dapat menghapuskan tindak pidananya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara itu, Abdul Gani mengaku keberatan atas tuntutan 2,5 tahun penjara. Menurutnya tuntutan jaksa tidak terbukti selama jalannya persidangan sehingga dia akan mengajukan pleidoi besama kuasa hukumnya pada sidang mendatang, Rabu (9/10/2019).
Kasus ini bermula saat dia ditangkap polisi terkait demonstrasi 21-22 Mei yang berujung ricuh di Jakarta.
"Sebelumnya saya tidak tahu apa yang sebenarnya kasus yang membelit saya karena saya itu ditangkap pertanyaannya bukan mengarah ke ITE, tetapi pertanyaannya hanya untuk mengetahui siapa dalang pelaksana demonstrasi 21-22 Mei. Juga apakah saya memiliki senjata api dan dimana senjata api itu. Saya dituduh sebagai pemimpin untuk demonstrasi tanggal 21-22 Mei," kata Abdul Gani.
"Ini tidak terbukti pada akhirnya. Saat itu ada orang sekelompok masa yang membakar bendera tauhid. Saya sendiri sebagai panglima ulama dan saya sebagai seorang muslim nggak mungkin saya tinggal diam," katanya.
Saat kejadian, dia ditanya oleh sejumlah orang mengenai adanya pembakaran bendera tauhid. Komentarnya itu kemudian direkam dan disebarkan di Youtube.
"Jadi dalam video itu ada saya tetapi yang menyebarkan dan membuat video tersebut bukan saya," ujar Abdul Gani seperti dikutip dari Detikcom.