RAKYATKU.COM,GOWA - Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengklarifikasi hukuman terhadap pelajar yang ikut demo. Sanksi yang dikenakan dapat sorotan.
Ada 17 pelajar yang ikut aksi demonstrasi di flyover Makassar, Kamis (26/9/2019). Mereka pun diberi sanksi tidak akan dilayani untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Hal itupun mendapat sorotan dari pihak lain. Salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar.
Shinto menilai hal tersebut wajar saja dan juga sebagai efek jera kepada para pelajar agar tidak kembali berulah di kemudian hari.
"Kami prihatin. Padahal sebelumnya telah keluar surat edaran dari Mendiknas serta Kadisdik Sulsel agar para pelajar tidak ikut dalam aksi demonstrasi. Sama juga halnya dengan yang di Jakarta sana. Di Makassar sendiri, ada sekitar 100 pelajar ikut aksi. 17 di antaranya adalah dari Kabupaten Gowa," kata Shinto, Rabu (2/10/2019).
"Faktanya, ada orang yang menunggangi pelajar. Sebelum demo dilakukan mahasiswa, jajaran kepolisian sudah mengimbau di medsos agar pelajar tidak terprovokasi untuk ikut turun. Faktanya mereka ikut turun juga," sambung Shinto.
Menurutnya, apabila siswa yang ikut aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, pihaknya tetap akan dilayani dalam pembuatan SKCK. Namun, terdapat catatan di dalamnya.
Pelajar tetap akan dilayani dalam kepengurusan SKCK. Tapi dengan catatan, mereka pernah memiliki keterkaitan dalam hal pelanggaran.
Menurutnya Shinto, dalam aksi para pelajar terdapat pelanggaran terhadap UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Hak Mengemukakan Pendapat. Dalam undang-undang tersebut, pada Pasal 10 ayat 1, mereka terindikasi melakukan aksi ilegal.
Dan dalam Pasal 10 ayat 1 tersebut disebutkan (1) penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
"Nah, aksi turunnya pelajar ini tanpa ada pemberitahuan. Mereka hanya berpatokan pada ajakan postingan dari medsos," beber Shinto.