RAKYATKU.COM,GOWA - Polres Gowa menangkap 10 pelaku tawuran di kampus UIN Alauddin Makassar (UINAM). Enam lainnya masuk daftar buron.
Tawuran ini melibatkan mahasiswa dan alumni. Akibatnya, basecamp milik mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) UINAM jadi korban. Terbakar.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga sangat menyayangkan tawuran sesama mahasiswa tersebut. Mereka seharusnya belajar sambil memperjuangkan rakyat, ini justru bentrok dengan sesamanya.
"Polres Gowa meyakinkan publik akan menindak tegas oknum mahasiswa yang suka membuat onar," ujar Shinto, Rabu (2/10/2019).
Selain 10 orang yang sudah ditangkap, Shinto menyebut ada enam yang sementara dalam pengejaran.
Mereka yakni RD alias OWA, NO alias Rajawali, AS alias Banteng, JI alias Bekantang, AS alias Julung-julung, dan TG.
Shinto mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri. Dia juga meminta UINAM dapat bekerja sama menyerahkan buronan itu ke Polres Gowa.
Para pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Juga dikenakan Pasal 1, Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Lalu, Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Berikut daftar mahasiswa yang ditangkap Polres Gowa:
1. Pelaku JN alias Tenggiri (29), alumni UINAM tahun 2017, warga Jalan Abd Daeng Sirua Kota Makassar, berperan membuat bom molotov dan ikut bersama melakukan pembakaran dan pengrusakan basecamp tersebut di Perumahan Harmoni.
2. Pelaku SR (26), alumni UINAM 2016, warga BTN Samata Residence Gowa berperan ikut melakukan pengrusakan basecamp tersebut.
3. Pelaku ER alias Alang-alang (27), mahasiswa UINAM, warga Bima (NTB) berperan membawa dan melempar bom molotov ke basecamp tersebut.
4. Pelaku NA alias Guppi (23), mahasiswa UINAM, warga Bulukumba berperan membawa ketapel dan busur dan aniaya korban bernama Naldi.
5. Pelaku FS alias Kalibri (25), mahasiswa UINAM, warga Sinjai dengan peran membawa bom molotov melakukan penganiayaan, serta terlibat pengrusakan.
6. Pelaku NI alias Anggang (24), mahasiswa UINAM, warga Sungguminasa dengan berperan ikut melakukan pengusakan.
7. Pelaku IT alias Nila (24), mahasiswa UINAM, warga Kabupaten Pinrang, berperan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban di Kampus 2 UINAM.
8. Pelaku MI alias Bulbul (25), mahasiswa UINAM, warga Jalan Todopuli Makassar. Berperan ikut melakukan penyerangan di Perumahan Harmoni dan membawa senjata tajam.
9. Pelaku IJ alias Zebra (24), mahasiswa UINAM, warga Pangkajene Sidrap, berperan membawa dan menyimpan senjata tajam.
10. Pelaku AM (21), mahasiswa UIN Samata, warga Kabupaten Sidrap, menguasai narkotika jenis ganja.