Rabu, 02 Oktober 2019 17:45

Ada Mahasiswa Pelaku Pengrusakan Rumah yang Kedapatan Kantongi Ganja 13 Gram

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota yang pakai kemeja putih berdasi merah (kiri), memperlihatkan ganja 13 gram.
Anggota yang pakai kemeja putih berdasi merah (kiri), memperlihatkan ganja 13 gram.

Kasus pengrusakan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa asal UINAM di salah satu rumah di Perumahan Harmoni pada Selasa 1 Oktober 2019 pukul 00.30 Wita, masih berlanjut.

RAKYATKU.COM, GOWA - Kasus pengrusakan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa asal UINAM di salah satu rumah di Perumahan Harmoni pada Selasa 1 Oktober 2019 pukul 00.30 Wita, masih berlanjut.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pada hari Senin 1 Oktober 2019 sekitar pukul 04.00 Wita, Polres Gowa telah mengamankan 50 orang yang ketika itu berada di basecamp milik Mappalasta di Jalan Fakultas Teknik, Samata. 

Komposisinya, 30 orang mahasiswa, 18 orang alumni dan 2 lainnya warga masyarakat.

Saat penangkapan, polisi mendapati salah satu oknum mahasiswa yang terbukti menguasai narkotika jenis ganja sebanyak 13 gram.

"Dari tangan pelaku AM (21), mahasiswa UINAM warga Kabupaten Sidrap, didapatkan menguasai narkotika jenis ganja," ungkapnya, Rabu (2/10/2019).

Aksi pengrusakan hingga ditemukannya sebuah ganja di kantong salah satu pelaku, membuat aparat kepolisian dari Polres Gowa menyayangkan peristiwa yang membuat kampus negeri ternama tersebut tercoreng.

"Dia yang menguasai ganja diancam dengan Pasal 112 Undang-undabg Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tegas Shinto

Diketahui, pengrusakan bascamp milik mahasiswa Fakultas Saintek oleh oknum mahasiswa Mapalasta UINAM tersebut, diduga dipicu akibat dendam lama kedua pihak. 

Peristiwa tersebut juga sempat terjadi bentrok di kampus tersebut pada Senin, 30 September 2019 sekitar pukul 16.00 Wita kemarin.