Rabu, 02 Oktober 2019 17:12

Gadis 15 Tahun di Bantaeng Dicabuli 8 Pria, 6 Masih DPO

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Sungguh malang nasib WN (15). Gadis di bawah umur asal Bantaeng itu, menjadi korban pelecehan seksual oleh 8 pemuda. Bahkan di antara pelaku, masih ada yang berstatus pelajar.

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Sungguh malang nasib WN (15). Gadis di bawah umur asal Bantaeng itu, menjadi korban pelecehan seksual oleh 8 pemuda. Bahkan di antara pelaku, masih ada yang berstatus pelajar.

Para pelaku adalah HA (15) dan APA (19) yang sudah ditangkap. Sementara para pelaku yang masih DPO yakni CN, AA, AN, FA, AS dan DN alias EK.

Kejadian berawal pada 8 September 2019. Saat itu, korban dijemput oleh pelaku HA menuju Dusun Bate Balla, Kecamatan Pa'jukukang. Di sana, korban sempat dipaksa untuk menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan melakukan hubungan intim, namun korban menolak.

Di tempat itu, korban sempat mendapat perlakuan tak senonoh. Salah seorang pelaku memegang bagian dada korban. 

Saat pulang ke Kota Bantaeng pada malam hari, korban kemudian singgah di rumah pelaku APA di Kampung Lembang, Kecamatan Bantaeng. 

Di rumah pelaku APA, WN kemudian digagahi oleh empat pelaku. Tak sampai di situ, korban kembali dipaksa berhubungan intim dengan seorang pelaku di sebuah pabrik padi di Kampung Lembang.

Hal serupa kembali dialami oleh gadis berusia 15 tahun itu. Pada 12 September 2019, korban kembali dibawa ke rumah kosong di jalan Sungai Bialo.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku H mengakui telah melakukan pencabulan dengan memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Pelaku mengaku, bahwa memasukkan jarinya itu untuk memastikan korban hamil atau tidak. Sedangkan pelaku APA pun mengakui telah mencabuli korban sebanyak 4 kali di rumahnya.

"Polres Bantaeng sudah menangkap 2 orang, sementara pelaku lainnya masih DPO," ujarnya Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri, Rabu (2/10/2019).

Kedua pelaku, H dan APA, diamankan oleh Tim Tindak Tegas, Terukur, Terpercaya dan Profesional (T4P) Polres Bantaeng pada 17 September 2019 lalu. Penangkapan tersebut atas dasar laporan polisi nomor LP/229/IX/2019/SSL/RES.BTG tanggal 12 September 2019.

Para pelaku kata Sandri, terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 81, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.