Selasa, 01 Oktober 2019 13:15

Tiga Tahun Program PATBM, DP3A Sulsel Evaluasi Progres Desa-Kelurahan 

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tiga Tahun Program PATBM, DP3A Sulsel Evaluasi Progres Desa-Kelurahan 

Pemerintah Provinsi Sulsel telah mereplikasi program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). 

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulsel telah mereplikasi program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). 

Itu dilakukan sejak diluncurkan tahun 2016 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Bahkan mulai tahun ini menjadi kegiatan prioritas dinas yang langsung menyasar kepada masyarakat," ungkap Nur Anti, kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP3A Sulsel.

Untuk mengetahui efektivitas pencapaian tujuan program, pihaknya menggelar pemantauan dan evaluasi desa/kelurahan yang telah mengembangkan PATBM, pada 26-27 September 2019 lalu, dipusatkan di Hotel Helios Kabupaten Bone. 

Acara tersebut dibuka secara resmi kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone, didampingi kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP3A Sulsel.

"Saat ini, sebanyak 11 kabupaten/kota dan 20 desa/kelurahan yang memiliki kelompok PATBM. Kita pantau sejauh mana pergerakannya, dan alhamdulillah sangat membanggakan hasilnya, " tuturnya. 

Dalam kesempatan tersebut, kata dia, para kepala desa dan lurah memaparkan apa yang telah mereka lakukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak di wilayah mereka. 

"Banyak ide kreatif dan inovasi yg dilakukan PATBM dengan jejaringnya," kata Nur Anti, selaku bidang teknis yang menangani program ini di DP3A Sulsel.

Menurutnya, supporting system sangat mendukung pergerakan kelompok PATBM di desa. Termasuk regulasi seperti Permendes terkait kegiatan prioritas tahun 2020, sudah jelas mencantumkan berbagai kegiatan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk pencegahan perkawinan anak. 

"Beberapa desa dan kelurahan di setiap kabupaten/kota juga telah membentuk kelompok PATBM. Mereka mengakui bahwa pada prinsipnya desa/kelurahan sudah melakukan berbagai inovasi tetapi seringkali tidak mengintegrasikan perlindungan anak atau tidak berbasis hak anak dalam melakukan inovasi," tutupnya.