RAKYATKU.COM - Mantan kepala Unit Dalmas Polres Selayar, Iptu Najamuddin akan kembali menjadi warga biasa. Permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Iptu Najamuddin S Sos," bunyi putusan kasasi MA yang dilihat Rakyatku.com, Minggu (29/9/2019).
Tidak hanya itu, dia juga dibebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu.
Permohonan kasasi ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim
pada Kamis (23/5/2019) yang diketuai Dr Irfan Fachruddin, SH, CN.
Hakim anggota terdiri atas Dr H Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan Is Sudaryono, SH, MH. Rapat dihadiri Maftuh Effendi, panitera pengganti.
Sebelumnya, Iptu Najamuddin dipecat melalui surat keputusan Kapolri dan Kapolda Sulsel.
Surat pemecatan dari Kapolri bernomor Kep/874/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat dari Dinas Polri.
SK pemecatan itu mengacu pada SK Kepolisian
Daerah Sulawesi Selatan Nomor R/438/IV/2017 tanggal 11 April 2017 Perihal Usul Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.
Iptu Najamuddin saat itu menjabat perwira menengah di Polres Kepulauan Selayar. Salah satu alasan pemecatan, yakni tidak menjalankan tugas dinas dalam kurun waktu tertentu.
Selain tidak berdinas dalam waktu tertentu, Najamuddin juga dinyatakan terlibat dalam beberapa kasus lain yang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.