Minggu, 29 September 2019 17:02

Perwira TNI Ini Divonis 11 Bulan Penjara karena Perkosa Istri, Kasasi ke MA Ditolak

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Pasal pemerkosaan terhadap istri dalam RKUHP bukan barang baru. Seorang perwira TNI pernah divonis 11 bulan dipenjara.

RAKYATKU.COM - Pasal pemerkosaan terhadap istri dalam RKUHP bukan barang baru. Seorang perwira TNI pernah divonis 11 bulan dipenjara.

Ceritanya, B menikahi istrinya, L pada tahun 90-an. Hubungan mereka awalnya bahagia. Namun saat B mulai naik pangkat, kerap berlaku kasar. 

B tidak sungkan mencaci maki istrinya sendiri. Tidak hanya itu, B juga kerap menggauli istrinya dengan kasar.

Tidak tahan dengan perlakuan suaminya, L melaporkan suaminya ke pimpinannya. Akhirnya B diadili di Pengadilan Militer.

Pada 6 November 2017, Pengadilan Militer III Surabaya menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara kepada B. 

Hukuman ini dikuatkan Pengadilan Militer Utama Bandung pada 30 Januari 2018. Kasus ini disidangkan Laksma TNI Bambang Angkoso W SH MH (ketua) dengan anggota, Laksma TNI Dr Sinoeng Hardjanti SH MHum dan Brigjen TNI Joko Purnomo SH MH.

B dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. 

Tak puas dengan putusan dua tingkatan pengadilan itu, B menagjukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, ditolak.

Hakim agung yang menyidangkan kasasi ini yakni Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota hakim agung Dudu Machmuddin dan hakim agung Hidayat Manao. 

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Oditur Militer Tinggi," urai majelis dalam pertimbangannya seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Minggu (29/9/2019).

Pasal ini ikut dimasukkan dalam RUU KUHP. Sebelumnya, juga sudah ada dalam UU PKDRT.

"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian bunyi Pasal 479 ayat 1.

Dengan definisi di atas, maka bisa saja seorang suami memperkosa istrinya. Dengan syarat yaitu si istri sedang tidak mau berhubungan badan dan si suami melakukan kekerasan.