RAKYATKU.COM - Anda pengangguran? Bersiap-siaplah menerima insentif dari pemerintah. Janji kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin ini rencananya akan direalisasikan tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution awal pekan ini. Mereka yang akan mendapat insentif adalah para pemegang kartu pra kerja.
Kartu pra kerja akan diberikan kepada warga Indonesia yang sedang tidak bekerja atau baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mereka yang terdata sebagai pengangguran akan diarahkan untuk mengikuti kursus selama kurang lebih tiga bulan.
Selama masa kursus itu, para pengangguran akan mendapatkan insentif yang berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang ikut hadir dalam pembahasan kartu pra kerja mengatakan, insentif itu akan diberikan paling lama tiga bulan.
Pemerintah, lanjut Moeldoko, akan menyiapkan dan memfasilitasi mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru.
"Harapannya mereka itu setelah kursus dapat kerja. Itulah kira-kira yang di maksud dengan pra kerja. Dan akan dimulai tahun depan," ujar Moeldoko.
Pemerintah menargetkan ada dua juta pekerja yang masuk dalam program ini.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, syarat ikut program ini sangat mudah.
Syaratnya sebagai warga negara Indonesia (WNI) dengan umur di atas 18 tahun dan tidak sedang melakukan pendidikan apapun.
Selain itu, dia menambahkan, terdapat dua kategori program kartu pra kerja. Pertama yakni untuk angkatan kerja baru, kedua khusus bagi korban PHK.
"Reskilling ini bagi korban PHK. Nah bagi korban PHK nanti pada saat dia pelatihan, karena dia kehilangan pekerjaan, jadi pada saat dia pelatihan dia juga dapatkan insentif kemudian setelah dalam kurun waktu tertentu misalnya maksimal 3 bulan setelah dia pelatihan dia juga dapatkan insentif ini karena korban PHK," jelas Hanif .