RAKYATKU.COM - Maksud hati mau menjebak teman, akhirnya jadi bumerang bagi mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang ini.
Selain malu sendiri, terancam pidana, dia juga terancam dikeluarkan dari kampus. Bisa terukti nantinya, dia bakal menjalani hukuman penjara dua tahun.
Kepala Bagian Humas Polres Malang, AKP Kotok Guritno, mahasiswi berinisial RN itu mengaku diperkosa teman kampusnya, MEB (22).
RN berani membuat laporan palsu ke polisi bahwa dirinya telah diperkosa. Belakangan terungkap bahwa itu laporan palsu atas suruhan pacarnya.
MEB sendiri kaget dituduh telah melakukan pemerkosaan.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya, Prija Djatmika mengatakan, kasus RN ini akan diserahkan sepenuhnya kepada proses peradilan.
"Kalau nanti dipidana dua tahun atau lebih, menurut buku pedoman, pelaku bisa dikeluarkan dari UB," ujar Prija seperti dikutip dari Detikcom.
Polres Malang sendiri terus menyelidiki perkara ini. Gelar perkara akan digelar, untuk menentukan konstruksi hukum hingga ditetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam laporannya ke polisi, RN mengaku diperkosan MEB di atas mobil di area parkir kampus, pada 29 Agustus 2019 lalu. Hasil penyelidikan mengungkap RN telah memberikan keterangan palsu.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya menyebutkan ada dugaan keterlibatan orang lain untuk laporan pemerkosaan palsu yang disampaikan RN.
Orang ketiga itu, kata dia, masih diselidiki lebih jauh. Kuat dugaan bahwa sosok tersebut merupakan orang dekat dari RN.
"Kami menduga ada keterlibatan orang ketiga, yang selama ini memiliki hubungan dekat dengan RN, bisa jadi dia adalah pacarnya," sambung Komang.