RAKYATKU.COM, JAKARTA - Sebuah surat tiba di meja kerja Presiden RI, Joko Widodo. Pengirimnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Dalam surat bernomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019 itu, Yasonna memutuskan mundur dari jabatannya sebagai menteri.
"Bersama ini, mohon perkenan izin Bapak Presiden. Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan HAM RI, terhitung mulai 1 Oktober 2019," ujar Yasonna.
Alasan Yasonna, dirinya terpilih sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara I.
"Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan, 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan'," tulis Yasonna.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," tambahnya.
Dia juga meminta maaf jika selama menjabat sebagai menteri terdapat kesalahan dan kelemahan.