Kamis, 26 September 2019 14:41

Tiga Jurnalis Korban Penganiayaan Polisi Resmi Melapor ke Polda Sulsel

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Darwien Fathir (kanan) didampingi tim LBH Pers, Kadir Wokanubun (kedua kiri).
Darwien Fathir (kanan) didampingi tim LBH Pers, Kadir Wokanubun (kedua kiri).

Tiga jurnalis yang menjadi korban tindakan represif oknum aparat kepolisian saat meliput demo di DPRD Provinsi Sulsel resmi melapor di Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (26/9/2019).

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Tiga jurnalis yang menjadi korban tindakan represif oknum aparat kepolisian saat meliput demo di DPRD Provinsi Sulsel resmi melapor di Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (26/9/2019).

Ketiga jurnalis yang menjadi korban, yakni jurnalis LKBN Antara Muh Darwien Fathir, jurnalis Inikata.com Sultra Saiful, dan jurnalis Makassar Today, Isak Pasabuan.

Dalam pelaporannya di Mapolda Sulsel, ketiganya didampingi tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Sulawesi Selatan.

Salah satu koban Darwien mengatakan, pihaknya telah resmi melapor di Polda Sulsel terkait dengan tindak pidana yang dialaminya bersama dua rekannya, setelah melakukan pelaporan, pihaknya juga akan melapor di Propam.

"LP sudah ada dan ini tahap pertama masih laporan pidana. Rencananya kita akan lanjutkan ke Propam terkait dengan etika kepolisian yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada jurnalis. Saat ini kami belum diambil BAP karena kondisi belum stabil," ujar Darwien saat ditemui di Mapolda Sulsel.

Salah satu tim LBH Pers Makassar, Kadir Wokanobun yang mendampingi ketiga korban mengatakan, pasal-pasal yang disangkakan  untuk pidana yakni pasal 170 dan pasal 351 KUHP.

"Pasal itu untuk tindak pidananya. Terus yang kedua, kita lapor di Propam. Kenapa kita lapor di Propam, karena yang terlibat adalah aparat yang melakukan tindak kekerasan itu adalah polisi bukan warga. Jadi di tingkat Propam penting memeriksa aparat yang terlibat di lokasi pada saat itu," tutupnya.