Kamis, 26 September 2019 08:47

BPH Migas Revisi Surat Edaran, Kendaraan Angkutan Barang Masih Sulit Dapat Suplai Solar Subsidi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Istimewa.
Foto: Istimewa.

Biar begitu, sebagian besar SPBU pada jalur logistik di Sulawesi Selatan dikabarkan masih menahan pengisian solar subsidi untuk angkutan barang atau truk enam.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah merevisi Surat Edaran Nomor 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu 2019. 

Biar begitu, sebagian besar SPBU pada jalur logistik di Sulawesi Selatan dikabarkan masih menahan pengisian solar subsidi untuk angkutan barang atau truk enam roda ke atas.

Kondisi itu menjadikan aktivitas pengangkutan yang melalui jalur logistik di Sulsel tertahan dan dikhawatirkan bakal memicu efek berantai terhadap rantai pasok sejumlah komoditas strategis yang menunjang kebutuhan masyarakat secara luas maupun alur pengangkutan komoditas ekspor utama Sulsel.

Ketua Aptrindo Sulsel, Sumirlan, mengatakan sebagian besar truk angkutan barang dengan klasifikasi roda enam ke atas atau trailer tertahan dan tidak dapat melanjutkan aktivitas operasional lantaran tidak mendapatkan suplai bahan bakar di SPBU.

"Dari laporan anggota kami melalui pengemudi truk di lapangan, sejumlah SPBU masih tidak mau melayani pembelian solar subsidi untuk truk enam roda ke atas, dan juga beberapa SPBU di antaranya kehabisan stok solar," kata Sumirlan kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).

Sejumlah SPBU yang berada pada jalur utama logistik yang menghubungkan Makassar sebagai titik konsolidasi logistik dengan kabupaten/kota di Sulsel mengalami kekosongan stok solar dan beberapa di antaranya menolak melayani pembelian dari truk enam roda ke atas kendati solar bersubsidi masih tersedia.

Ketua ALFI Sulselbar, Syaifuddin Saharudi, menyesalkan terjadinya kondisi ini dan menyayangkan PT Pertamina yang cenderung lamban dalam menjalankan revisi SE BPH Migas. Padahal, Pertamina dalam hal ini semestinya bergerak cepat.

"Peran Pertamina pada titik ini harus lebih responsif, segera melakukan langkah tepat agar kekosongan stok solar pada SPBU-SPBU di jalur logistik Sulsel tetap tersedia. Selain itu, Pertamina harusnya juga segera melakukan sosialisasi bahwa pengisian solar untuk truk angkutan barang atau truk enam roda ke atas sudah tidak dilarang pasca revisi edaran BPH Migas," kata Ipho, sapaan akrabnya..

Dia berharap agar Pertamina segera melakukan langka nyata agar kondisi kekosongan stok maupun keengganan SPBU melayani pengisisn solar bersubsidi terhadap angkutan barang dengan enam roda ke atas bisa segera berakhir.

"Ini untuk menjaga rantai pasok logistik kita tetap terjaga, jangan sampai gara-gara kelambanan Pertamina menjadi titik pemicu terjadinya keterlambatan distribusi logistik yang efeknya bisa meluas terhadap ekonomi kita. Pertamina harus segera mengambil langkah, jangan berlarut," paparnya.

Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR VII, Hatim Ilwan, menyampaikan terbatasnya pelayanan solar bersubsidi kepada kendaraan angkutan barang maupun logistik di sejumlah SPBU, karena pihaknya masih menunggu surat resmi dari BPH Migas.

"Posisi kami masih menunggu edaran BPH Migas. Kami sebagai operator, pada prinsipnya patuh pada regulator dalam hal ini BPH Migas," kata Hatim.

Menurut dia, Pertamina juga harus punya pegangan, yakni surat edaran dari regulator yakni BPH. "Kita harus prudent," ucapnya.

Surat edaran resmi yang dikeluarkan BPH Migas pada 29 Juli 2019 lalu telah direvisi. Dengan revisi itu, BPH Migas telah membolehkan kendaraan angkutan logistik seperti dump truck, truk trailer di atas 6 roda untuk menggunakan BBM bersubsidi. Sebelumnya dilarang.

Meskipun masih menunggu surat edaran BPH Migas, sebenarnya Pertamina sudah menginstruksikan ke semua SPBU untuk melayani pembelian solar ke semua kendaraan logistik, namun terbatas. "Kita sudah koordinasi SPBU, agar tetap melayani kendaraan-kendaraan muatan barang di atas 6 roda. Tapi tetap ada pembatasan, yakni 60 liter per hari," katanya.