Kamis, 26 September 2019 12:51

Kecam Tindakan Brutal Oknum Polisi, Puluhan Wartawan Tabur Bunga di Polres Jeneponto

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aksi unjuk rasa wartawan di Polres Jeneponto, Kamis (26/9/2019).
Aksi unjuk rasa wartawan di Polres Jeneponto, Kamis (26/9/2019).

Sekitar 50 wartawan di Kabupaten Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (26/9/2019).

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Sekitar 50 wartawan di Kabupaten Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (26/9/2019).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Jeneponto sebagai bentuk solidaritas terhadap saudara seprofesi wartawan yang dianiaya oleh oknum polisi saat meliput demo di Makassar, pada 24 September 2019. 

"Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk prihatin atas matinya kebebasan pers di Indonesia dan ketidak pahaman kepolisian terhadap Undang-undang yang mengatur tentang pers. Dan mengecam tindakan brutal oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap rekam kami," tegas penanggung jawab aksi, Arifuddin Lau.

Menurutnya, seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

"Berdasarkan UU nomor 40, seorang wartawan/jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum, olehnya itu, jeritan tiga wartawan yang dianiaya oleh oknum kepolisian pada aksi unjuk rasa adalah jeritan wartawan Butta Turatea, deritamu adalah derita kami wartawan Jeneponto, rasa sakit yang kamu rasakan akibat tindakan brutal oknum kepolisian adalah rasa sakit kami pewarta Bumi Turatea," tegas Arifuddin

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para wartawan menyampaikan sejumlah pernyataan sikap, yakni:

1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap 3 jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik/peliputan di Gedung DPRD Sulsel dan Mahasiswa yang telah memeperjuangkan hak-hak rakyat.

2. Mendesak Kapolri untuk mengevaluasi Kapolda Sulsel dan Jajarannya serta memproses tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

3. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan.

4. Mengecam tindakan polisi yang tidak beretika dengan memasuki masjid tanpa membuka sepatu dan menganiaya mahasiswa didalam masjid.

5. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan liputan dilapangan