Kamis, 26 September 2019 02:30

DP3A Hadiri Pemilihan Miss TSM Kids 2019

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP3A, Nur Anti (kiri)
Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP3A, Nur Anti (kiri)

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri pemilihan Miss TSM Kids tahun 2019, Rabu (25/9/2019). 

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri pemilihan Miss TSM Kids tahun 2019, Rabu (25/9/2019). 

Bullying atau perlindungan pada anak adalah salah satu isu yang diangkat Trans Studio Mall (TSM) dalam pemilihan Miss TSM Kids tahun 2019 ini. 

Hadir sebagai pemateri, Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP3A, Nur Anti. Dia memberikan edukasi cara mengenal atau ciri-ciri pelaku bullying sampai pada strategi untuk mencegah terjadinya bullying.

"Peserta pemilihan Miss TSM Kids sangat antusias bertanya. Termasuk para orang tua yang mendampingi anak-anak mereka. Ini menandakan bahwa bullying sesungguhnya sangat dikenal oleh anak-anak kita tetapi tidak tahu dimana harus melapor atau apa yang perlu dilakukan agar terhindar dari pelaku bullying," katanya.
 
"Kami mengajak TSM untuk bekerja sama dalam sebuah program yang dampaknya lebih luas. Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk mencegah terjadinya kekerasan dan bullying salah satu bentuk kekerasan, " tuturnya. 

Program seperti sekolah anti bullying, sekolah ramah anak, desa atau kelurahan layak anak,  keterampilan pengasuhan bagi orang tua/keluarga adalah program-program yang sangat membutuhkan supporting dari dunia usaha.  

Manajer TSM, Rudi Agustian tertarik untuk membicarakan lebih lanjut terkait program yang bisa sharing antara dunia usaha dengan pemerintah. Misalnya isu terkait pornografi yang berdampak pada kejahatan seksual, isu stunting, atau layanan edukasi bagi anak di TSM. 

Selain itu juga, TSM diajak untuk bergabung dalam Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) sebagaimana amanah UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 72 ayat 6 tentang peran dunia usaha dalam perlindungan anak.