Rabu, 25 September 2019 15:39

Pledoi Tersangka: Pembunuhan Daeng Kulle Tidak Terencana

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penasihat hukum terdakwa, Achmad Ilham, SH., CPL.
Penasihat hukum terdakwa, Achmad Ilham, SH., CPL.

Dalam sidang kasus pembunuhan Saharuddin Daeng Kulle, penasehat hukum terdakwa membacakan pledoi di hadapan majelis hakim dan beberapa keluarga korban.

RAKYATKU.COM, GOWA - Dalam sidang kasus pembunuhan Saharuddin Daeng Kulle, penasehat hukum terdakwa membacakan pledoi di hadapan majelis hakim dan beberapa keluarga korban. 

Dalam pledoi yang ia bacakan, ia membantah jika kedua kliennya, yakni terdakwa Daeng Bate dan Saleh sengaja membunuh Daeng Kulle secara sadis di Puskesmas Patallasang pada Desember 2018 lalu, sebagaimana yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Penasehat Hukum Terdakwa, Achmad Ilham mengatakan, tidak terdapat unsur pembunuhan terencana yang dilakukan oleh kedua terdakwa terhadap korban dan Pasal 340 yang dituntut oleh JPU tidak memenuhi unsur.

"Apa yang menjadi tuntutan JPU tidak mencukupi unsur. Jadi pasal yang diterapkan oleh JPU yakni pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1. Terdakwa Saleh tidak terlibat membunuh orang. Jadi unsur dalam pasal ini tidak terpenuhi. Menurut kami, fakta di lapangan itu, tidak ada perencanaan. Dan kejadian awal itu di perumahan Zarindah, di mana korban sendiri yang menikam lebih dulu ke Daeng Bate namun ditangkis menggunakan tangan kirinya, namun kena luka juga," kata Achmad saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (25/9/2019).

Menurutnya, kliennya tersebut sama sekali tidak memiliki niat untuk membunuh Daeng Kulle. Terdakwa Daeng Bate mengaku tidak ada niat ingin membunuh korbannya, Daeng Kulle di Puskesmas Patallasang pada Desember 2018 lalu.

"Saya sebenarnya tidak ada niat membunuh dia, Yang Mulia," kata terdakwa Daeng Bate saat sidang.

Sebelumnya, terdakwa Saleh diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Dalam keterangan yang disampaikan terdakwa Saleh, membuat majelis hakim bingung. Keterangannya Saleh berbeda keterangan yang tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP).