Selasa, 24 September 2019 17:31

Oknum Biksu Raba-Raba Payudara Wanita Usai Minum Bir

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Insiden ini terjadi Juli 2019 lalu. Bhikkhu asal Nepal, Tamang Dawa hari itu berkunjung ke Singapura pada Sabtu, 6 Juli 2019. 

RAKYATKU.COM, SINGAPURA - Insiden ini terjadi Juli 2019 lalu. Bhikkhu asal Nepal, Tamang Dawa hari itu berkunjung ke Singapura pada Sabtu, 6 Juli 2019. 

Dilansir dari CNA, dia memperbarui visanya agar dapat melakukan perjalanan ke Taiwan untuk beribadah.

Namun, pada Kamis malam, 11 Juli 2019, dia minum sekitar 6 gelas bir di sebuah kedai kopi di Geylang. Setelah itu, dia pergi jalan-jalan. Seorang wanita penjual memberi isyarat kepadanya untuk melihat-lihat beberapa barang yang dijualnya.

Gadis penjual itu membungkuk ketika dia berbicara dengan biarawan itu. Sang biarawan lalu datang dan meraba payudara kanan si wanita dengan tangan kiri.

Wanita itu kemudian menepis tangan sang biksu, lalu berteriak minta tolong kepada pria lain dan orang yang lewat. 

Biksu itu melarikan diri, tetapi ditangkap oleh 2 orang itu. Dia meminta maaf dan mencoba memberikan kompensasi padanya tetapi gadis itu menolak. 

Biksu itu kemudian ditangkap oleh petugas polisi yang berada di daerah itu.

Selama persidangan pada Selasa, 24 September 2019, pengacaranya membela dia dengan mengatakan bahwa apa yang dia lakukan adalah sepenuhnya keluar dari karakter.

"Tidak ada bukti yang menunjukkan pola penyimpangan seksual yang menyimpang," ungkapnya.

“Dawa adalah seorang bhikkhu keliling yang sering datang ke Singapura untuk membaca tulisan suci di berbagai kuil Buddha di sini. Karena itu Dawa dengan tulus menyesali tindakannya yang terjadi di dekat kuil yang dia tinggali,” tambahnya.

Biksu itu dijatuhi hukuman lima bulan penjara, setelah mengaku bersalah melecehkan wanita itu.