RAKYATKU.COM - Pernyataan pemerintah tentang niatnya menguatkan KPK bertentangan dengan hasil revisi UU KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 15 kelemahannya.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pemberantasan korupsi sedang terancam. Dia menemukan poin-poin krusial yang justru melemahkan posisi KPK.
"Keseluruhan poin dalam UU tersebut akan melemahkan KPK dan menjadi titik mundur pemberantasan korupsi," kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima Rakyatku.com, Selasa (24/9/2019).
Berikut poin-poin krusial hasil revisi UU KPK: